SERANG – 19/07/22 Polisi menggerebek sebuah kontrakan yang berada di daerah Rau Timur, Kelurahan Cimuncang Kota Serang. Di duga kontrakan tersebut tempat bersembunyi pengedar narkoba dan dari haril penggerebekannya tersebut polisi mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial RM (23).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menerangkan penggerebegan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena adanya aktivitas yang mencurigakan dilingkungan tersebut.
Dari dalam kontrakan tersebut petugas kepolisin mengamanakan 20pake sabu yang siap di edarkan dalam bungkus rokok, selain itu juga petugas mengamankan 1 buah hanphone yang biasa digunakana untuk bertransaksi narkoba dengan pembeli.
Dalam keterangannya Kapolres mengatakan tersangka RM ini bukan warga asli dilingkungan tersebut namun kontrakanya tersebut seringkali di datangi oleh warga dari kampung, tamu yang datangnya tidak mengenal waktu bahkan sampai dinihari.
Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan dalam pemeriksaan mengaku bahwa 20 paket shabu tersebut memang miliknya.
“Tersangka membeli sabu di Jakarta Pusat namun tidak mengetahui identitas si penjual tersebut karena transaksi dilakukan di jalanan” kata AKP Michael.
Pelaku yang hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama tersebut mengaku bahwa telah menjual narkoba selama 2 bulan hal tersebut dilakuan lantaran sulitnya mencari pekerjaan.
Tersangka RM dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
(Bdi/Red)