Compas kota news — Dugaan adanya pembiaran antara PLN dan Telkom atas pengusaha bisnis
Wi-Fi Nirkabel yang diduga tak mengantongi izin resmi. Pasalnya jaringan Wi-Fi nirkabel yang sampai saat ini masih beroperasi di sekitar wilayah kota serang dan baru baru ini masuk ke Perumahan perumahan tanpa mengantongi Ijin dan tidak transfaran.
Dalam aturan kontrak berlangganan Telkom tersebut seharusnya pelanggan Telkom tidak di perbolehkan menjual kembali kepada masyarakat namun kenyataannya masih banyak ditemukan pelanggan yang menjual kembali untuk meraup keuntungan pribadi dan dalam hal ini juga terkesan adanya pembiaran PLN dan juga Telkom yang mana Wi-Fi nirkabel tersebut menggunakan fasilitas tiang listrik milik PLN, yang lebih parahnya lagi kabel tersebut tidak tertata dengan baik sehingga rawan akan keselamatan masyarakat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat jakarta Electoral Commission, Edy Asary, SH mengamati bahwa adanya dugaan kuat tidak mengantongi ijin dan hal ini menurut Edy Asary sudah melanggar Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 pasal 11 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 600.000.00 juta.
”Hanya cukup bermodalkan kabel saja dan juga pemasangan Wi-Fi nirkabel tanpa ada konfirmasi pada yang bersangkutan yakni pihak PLN, pihak desa, kelurahan dan kecamatan dan juga pihak Telkomnya,“ ujar Edy.
Lebih lanjut Edy Asari, SH mengatakan bahwa seharusnya pemasangan kabel Wi-Fi nirkabel harus mengantongi ijin sesuai dengan aturan Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI).