Kabel Wifi Numpang di Tiang Listrik Milik PLN diduga Tidak Mengantongi Ijin

oleh
Kabel Wifi semerawut dan sangat membahayakan

Compas kota news — Dugaan adanya pembiaran antara PLN dan Telkom atas pengusaha bisnis
Wi-Fi Nirkabel yang diduga tak mengantongi izin resmi. Pasalnya jaringan Wi-Fi nirkabel yang sampai saat ini masih beroperasi di sekitar wilayah kota serang dan baru baru ini masuk ke Perumahan perumahan tanpa mengantongi Ijin dan tidak transfaran.

Dalam aturan kontrak berlangganan Telkom tersebut seharusnya pelanggan Telkom tidak di perbolehkan menjual kembali kepada masyarakat namun kenyataannya masih banyak ditemukan pelanggan yang menjual kembali untuk meraup keuntungan pribadi dan dalam hal ini juga terkesan adanya pembiaran PLN dan juga Telkom yang mana Wi-Fi nirkabel tersebut menggunakan fasilitas tiang listrik milik PLN, yang lebih parahnya lagi kabel tersebut tidak tertata dengan baik sehingga rawan akan keselamatan masyarakat.

Floating Ad with AdSense
X

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat jakarta Electoral Commission, Edy Asary, SH mengamati bahwa adanya dugaan kuat tidak mengantongi ijin dan hal ini menurut Edy Asary sudah melanggar Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 pasal 11 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 600.000.00 juta.

”Hanya cukup bermodalkan kabel saja dan juga pemasangan Wi-Fi nirkabel tanpa ada konfirmasi pada yang bersangkutan yakni pihak PLN, pihak desa, kelurahan dan kecamatan dan juga pihak Telkomnya,“ ujar Edy.

Lebih lanjut Edy Asari, SH mengatakan bahwa seharusnya pemasangan kabel Wi-Fi nirkabel harus mengantongi ijin sesuai dengan aturan Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI).

Sementara itu pihak Telkom serang, selaku General Sport saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam hal ini pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu ke lapangan.

BACA JUGA :  Sidang Ferdy Sambo di Tunda Sepekan Jelang G20 di Bali

“Kita akan lihat seperti apa mereka berlangganannya, karena dalam hal ini kita bukanlah penyidik. Maka kita harus berhati-hati dalam hal ini dan kami akan menelusuri dulu, benar apa tidak yang bersangkutan pelanggan Telkom dan jika benar pelanggan Telkom maka dilihat lagi dia langganannya apa, jadi memang perlu kita lakukan peninjauan ulang kembali,” jelas humas telkom

Kabel kabel Wifi yang berseliweran di permukiman warga atau komplek yang tersebar di kota serang ini jangan ada pembiaran dan harus ada penegasan dari dinas terkait, terutama dinas kominfo kota serang agar semua operator Wifi di kota serang dapat di atur secara resmi dan tentu nya dapat pemasukan PAD untuk pemerintah kota serang.

Sementara Anak Cabang PLN yaitu PT. Icon +, Manda selaku Marketing menegaskan bahwa selain Icon + maka tidak diperbolehkan Wi-Fi nirkabel manapun yang menumpangi tiang milik PLN termasuk nirkabel Telkom dan sebagai nya.

“Nirkabel tersebut bukan milik Icon + dan kabel icon + itu tebal dan ada tulisan icon + tidak seperti yang ada di foto tersebut,” tegas Manda mengakhiri (Tf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *