Suami Jual Istri di Serang di Tangkap Polisi

oleh

SERANG – CompasKotaNews.com,  Ahmad Rivai seorang suami yang tega menjual istrinya berinisial EV kepada pria hidung belang. Tindakan Ahmad Rivai dengan menawarkan jasa prostitusi online melalui apliaksi Michat, ia hanya tertunduk menyesali tindakannya tersebut.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Serang.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Serang terungkap bahwa pada Sabtu 26 Maret 2022 silam, datang pria hidung belang ke kamar kos Wisma Pala, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Saat itu, ia sudah bersepakat menjajakan tubuh EV dengan tarif Rp500 ribu untuk satu kali kencan. Pria itu entah sudah orang ke berapa yang datang untuk berkencan dengan EV.

“Saksi M ingin melakukan Booking Order (Open BO), dan obrolan tersebut berlanjut ke Whatsapp, lalu terdakwa melakukan negosiasi hingga sepakat dengan tarif sebesar Rp. 500.000,” ujat JPU Youlliana Ayu Rospita dihadapan Ketua Majelis Hakim Hakim Hasmy, Selasa (9/8/2022).

Setelah ada kesepakatan harga, M datang ke Wisma Pala menemui EV. “Saksi EV mulai melayani jasa seksual kepada saksi M,” ujar Ayu.

Ketika indehoy di dalam kamar kos tersebut anggota Satreskrim Polres Serang Kota datang menggerebek kamar kos EV. “Ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, 3 bungkus kondom,” ujarnya.

Dari pengakuan EV, ia memberikan upah kepada suaminya sebesar Rp100 ribu untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa Ahmad Rivai diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 KUHP. Terdakwa juga diancam pidana Pasal 506 KUHP.
(Bdi/Red)

BACA JUGA :  Aksi Tegang Prajurit Kopasgat Kejar Tiga Mobil Pembobol ATM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *