Jakarat, compaskotanews.com – Pengacara dari Brigadir j, Kamarudin simanjuntak mendesak Putri Candrawathi instri dari Ferdy Sambo untuk minta maaf terkait laporan Polisi tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadapnya.
Kamarudin pun mengancam akan melaporkan balik istri Ferdi Sambo tersebut ke polisi. “Makanya saya kasih batas waktu ke putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia,” ujar Kamarudin saat diwawancarai oleh wartawan.
menurut kamarudin, pelaporan terkaih hal tersebut adalah rekayasa, hal tersebut juga menjadi alasan pihak kepolisian untuk menghentikan penyelidikan atas kasus pelecehan seksual yang di layangkan oleh putri.
“Di hentikan karena itu hasil karang-karangan jadi tidak ada peristiwa pidananya. ya namanya karangan mana ada tindak pidana dalam mengarang,” imbuhnya.
Kamarudin juga menggungkapkan bahwa Putri Candrawathi dapat dikenakan pidana sesuai dengan pasal 317 dan 318 KUHP tentang laporan palsu dan fitnah. Selain itu juga dapat dikenakan Pasal 27 dan 28 juncto Pasal 45 UU ITE tentang berita bohong.
“Kemudia dia juga telah memfitnah mayat, itu pun dapat di kenakan pasal 321 KUHP, dan dia juga telah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yaitu tentang obstraction of justice juga pada Pasal 221 dan 223 juncto Pasal 55 56 dan juga melakukan pemukatan jahat Pasal 88 KUHP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menghentikan penyelidik dugaan kasus pelecehan terhadap isrti Kadiv Propam Ferdy Sambo, kasus ini dilaporkan dengan terlapor Brigadir Yosua Hutabarat.
“BErdasarkan gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian Dirtipidum Bareskrim, di Mabes Polri saat konferensi pers. Jumat malam (12/8/22).
(Bdi/Red)