Provinsi Banten Beri Gratis Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bulan ini Sampai Akhir Desember 2022

oleh
Pemerintah Provinsi Banten beri pelunang bagi kendaraan bermotor bebas denda pajak

SERANG, Compaskotanews.com – Pemerintah Provinsi Banten memberikan dispensasi pemberian denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemberlakuan tersebut dimulai 19 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Selain PKB, dispensasi juga diberikan untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, relaksasi ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022.

“Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melajkukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak,” kata Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang. Jam’at (19/8/2022).

Muktabar menjelaskan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.

Ini Keuntungan Bayar Pajak Kendaraan di Booth Samsat Selama GIIAS 2022
Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani dan menunaikan kewajibannya.

Contoh bukti pelunasan pajak

“Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance. Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah,” ujar Muktabar.

Baca juga: Kabar Gembira, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Begini Skemanya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pada 2022 tunggakan pajak kendaraan senilai Rp 780 miliar.

Untuk itu sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor diberikan relaksasi penghapusan denda pajak.

Dijelaskan Opar, untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja. Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.

BACA JUGA :  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan strategi Kepolisian dalam melakukan mitigasi inflasi di Indonesia
Geratis denda pajak ke semua gerai samsat yang ada di Prov Banten

“Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan (yang menunggak) milik perorangan, ada juga milik perushaan “Ujar Opar.

Opar, Menambahkan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 Kantor samsat sebante.

Atau, lanjut Opar, bisa melalui aplikasi dengan pembayaran tunai maupun non tunai melalui minimarket terdekat.

Berdasarkan Pergub nomor 24 tahun 2022 yang di lihat Compaskotanews.com, pengurangan pokok PKB bagi wsjib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.

Pengapusan sanksi administrasi berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan muatasi keluar banten.”pungkasnya. (tf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *