Harso Manoarfa di keluarkan dari jabatan Ketua Umum PPP

oleh
Rapat KPU terkait pengaduan pemberhentian Harso Ketu umum PPP

Jakarta Compas kota news.com – Pimpinan Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum PPP. Ketua KPU RI Hasyim Asyari turut merespons pemberhentian Suharso.
PPP sendiri telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 ke KPU RI. PPP lolos tahapan pendaftaran KPU.

Hasyim menyampaikan pihaknya sejauh ini berpegang pada SK Kemenkumham tentang kepengurusan DPP Partai Politik. Hasyim pun menyinggung perbaikan SK Kemenkumham jika ada perubahan kepengurusan.

“Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran parpol itu adalah SK Kemenkumham tentang kepengurusan DPP partai politik. Naih oleh karena itu dalam kegiatan ini yang dipegang ya masih itu. Sehingga kalau pun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu yang nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen ya kalau kemudian ada perubahan kepengurusan,” ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Jajaran pengurus KPU pusat

“KPU baru mendengar dari media. Sehingga nanti KPU nanti akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP,” ucap Hasyim.

Diketahui, pemberhentian Suharso Monoarfa diputuskan setelah 3 Pimpinan Majelis PPP melayangkan surat ketiga pada 30 Agustus 2022. Kemudian, saat itu 3 Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan fatwa untuk Suharso Monoarfa.

“Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangannya.

Gedung Komisi pemilihan umum pusat

Setelah mengeluarkan fatwa tersebut, ketiga Pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut. Lalu pada 2-3 September 2023, Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis PPP.

“Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” ucapnya.

BACA JUGA :  23 Orang ASN Kota Serang Terdaftar Jadi Pengurus Partai

Usman pun meminta agar pandangan, ucapan, hingga nasehat Pimpinan Majelis PPP diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan di seluruh Indonesia. Dia mempersilakan agar jajaran PPP melanjutkan kerja-kerja organisasi dan elektoral seperti biasa setelah resminya keputusan ini.

Hasil putusan KPU untuk pemberhentian Ketum PPP

“Sebuah penghargaan yang patut kita sampaikan kepada Bapak yang mulia Almuqarom KH. Mustofa Aqil Siraj selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia, karena di tangan para kiai, para ulama dan habaib inilah yg melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara yg kita cintai ini,” ujar dia.

“Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral. Silahkan lanjutkan Program Sekolah Politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud,” lanjutnya.(Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *