Kejari Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Pandeglang

oleh
Satu tersangka lagi korupsi dana bos

Pandeglang, Compas kota news.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan satu tersangka berinisial A selaku Direktur PT Awicom. A ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi di Dinas Pendidikan Pandeglang tahun anggaran 2019.
“Alhamdulillah menetapkan tersangka, dan ini memang perkara sudah berjalan setahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak lain. Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi, bahwa si tersangka inisial A adalah orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah,” kata Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/9/22).

Jaksa Bidik Tersangka
Helena mengatakan, selain menerima uang dari seluruh kepala sekolah, tersangka berperan dalam mengkondisikan pengadaan barang berupa tablet untuk sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang.

“Dia juga yang kemudian membeli barang tersebut di dalam aplikasi, semuanya dipegang sama dia dalam aplikasi, user, password semuanya dipegang sama si tersangka inisial A ini,” ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat 43 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) mendapatkan paket fasilitas belajar rumah sebesar Rp 24 juta. Dalam bantuan tersebut, sekolah juga mendapatkan tablet dengan harga satuan Rp 2 juta.

BACA JUGA :  Wali Kota dan Wakil Wali kota Kompak Menghadiri Peringatan Hari Jadi Kota Serang yang Ke-15 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *