Pemkot Cilegon Sudah Dapat Kabar Tentang SK dari Menpan RB Buka Kebutuhan PPPK, Ini Jumlahnya

oleh
Wali kota Cilegon dalam menyampaikan pemaparan terkait PPPK di hadapan ratusan peserta upacara apel

Cilegon, Compas kota news.com – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM), dikabarkan menerima surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 467 Tahun 2022.

Surat dari Menpan RB tersebut, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon Tahun Anggaran 2022.

Kepala BKPSDM Ahmad Jubaedi ketika dikonfirmasi awak media Compas kora news.com membenarkan adanya SK Menpan RB tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Foto Wali kota Cilegon dalam memimpin upacara

“Iya betul, ada kabar baik dari Menpan RB, terkait SK tentang pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,’kata Ahmad Jubaedi, Kamis (22/9/2022).

Ia menuturkan, SK Menpan RB tentang pengangkatan PPPK untuk Pemerintah Kota Cilegon tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Pengadaan ASN yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB.

“Jumlahnya 1.064 formasi, dengan rincian 626 untuk Tenaga Guru, 253 Tenaga Kesehatan, dan 185 untuk tenaga Teknis,” ujarnya.

Foto Asn Cilegon sedang berdoa di akhir upacara
apel senin

Jumlah ini, kata mantan Kadinsos Pemkot Cilegon tersebut, Alhamdulillah mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari Tahun sebelumnya.

“Iya, naik, karena bicara jumlah tahun lalu hanya 481 formasi, sekarang 1.064. Hal ini merupakan bentuk komitmen Wali Kota Cilegon dalam pemenuhan kebutuhan pegawai melalui jalur PPPK,” tuturnya.

Untuk mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK Formasi Tahun 2022 ini, kata dia, pihaknya masih menunggu petunjuk tekhnis.

“Belum ada petunjuk tekhnis, nanti kalau sudah ada akan kami kabari. Karena, Juknis itu memuat persyaratan rekruitmen dan lainnya,”ungkap Ahmad Jubaedi.

Kami dari BKPSDM Kota Cilegon masih menunggu kebijakan pelaksanaan baik dari BKN maupun Kemenpan RB,” sambung Ahmad Jubaedi.”Pungkasnya (tf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *