Cilegon, Compas kota news.com – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM), dikabarkan menerima surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 467 Tahun 2022.
Surat dari Menpan RB tersebut, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon Tahun Anggaran 2022.
Kepala BKPSDM Ahmad Jubaedi ketika dikonfirmasi awak media Compas kora news.com membenarkan adanya SK Menpan RB tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Iya betul, ada kabar baik dari Menpan RB, terkait SK tentang pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,’kata Ahmad Jubaedi, Kamis (22/9/2022).
Ia menuturkan, SK Menpan RB tentang pengangkatan PPPK untuk Pemerintah Kota Cilegon tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Pengadaan ASN yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB.