3 Pria Mencabuli Remaja ABG di Cilegon, Modusnya di Ajak Main ke Pantai

oleh

SERANG – CompasKotaNews.com, Kelakuan ketiga orang ini di Kota Cilegon sangat buruk. Bagaimana mereka bertiga berniat melakukan pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur. Ketiga pelaku tersebut bernama IS (26) ALN (17) dan RI (14). Saat ini Satreskrim Polres Cilegon sedang menangkap para pria tersebut karena berperilaku tidak senonoh.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa 27 September 2022 dini hari sekira pada pukul 03.30 WIB di pantai daerah Merak.

Sebelum dicabuli, korban diajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah pantai di daerah Merak. Setelah dari pantai tersebut korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat bersama dengan 2 orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 dengan menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan ke lokasi korban dicabuli oleh para pelaku di atas motor dengan cara memegangi payudara korban. Sesampainya di lokasi ketiga pelaku memaksa korban untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur obat sehingga membut korban tidak sadarkan diri.

“Ketika tidak sadarkan diri korban disetebuhi oleh para pelaku. Kemudian para pelaku mengantarkan kembali korban ke sebuah tempat tidak jauh dari rumahnya,” ungkap kasat, Kamis (29/9/2022).

Lanjut Kasat, korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon.

Tidak menunggu lama petugas kemudian melakukan penangkapan kepada tiga pelaku di rumahnya masing – masing. Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *