Kejati Sita Aset Tanah Tersangka Korupsi di Satker Bulog Serang

oleh

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita satu bidang tanah milik tersangka AA pada kasus dugaan korupsi pengadaan beras dalam negeri. Tersangka juga melakukan korupsi untuk penyerahan hasil giling beras di Bulog Sub Divre Serang pada 2016 disita di daerah Ciamis, Jawa Barat.
“Tim penyidik Kejati Banten melakukan penyitaan tanah milik tersangka AA, penyitaan dilakukan berupa bidang tanah di Desa Kalipuncung, Ciamis,” kata Kasih Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Jumat (30/9/2022).
Eks Ketua Satker Bulog Serang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Beras
Bidang tanah tersebut atas nama ITR dengan luas 7.625 meter persegi. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-719/M.6/Fd.i/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 171/Pen.Pid/2022/PN.CMS tanggal 18 Agustus 2022.
“Terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi ini terkait penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka untuk pengadaan beras dan hasil giling. Total kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
“Penahanan dilakukan berdasarkan syarat objektif yaitu ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan syarat subjektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat (22/7) lalu. (Yudi)

BACA JUGA :  Belum Ada Kesepakatan, DPR Tunda Pengumuman Biaya Haji 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *