COMPAS KOTA NEWS.COM, Pandeglang – Satreskrim Polsek Sumur Polres Pandeglang, menangkap SB (23) dan AY (19). Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram.
Kapolsek Sumur IPTU Barmono mengatakan masing-masing pelaku ditangkap di tempat berbeda dari hasil penangkapan SB kemudian petugas berhasil menangkap AY.
“SB ditangkap di kampung Ciawi dengan barang bukti 2 tabung gas, lalu melakukan pengembangan ke pelaku AY ditangkap di kampung Basisir, barang bukti yang diamankan satu sepeda motor serta alat congkel,” ungkap Barmono pada Jumat (07/10).
Barmono mengatakan pelaku menjual tabung kosong ukuran 3 kilogram sebesar Rp90.000, sedangkan tabung berisi dijual Rp120.000 per tabung, uang hasil penjualan tabung gas digunakan pelaku untuk foya-foya.
“Dari hasil penjualan itu keuntungannya dipakai untuk foya-foya seperti mabuk-mabukan,” kata Barmono.