Instruksi Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Manual Agar Tidak Ada Pungli

oleh

JAKARTA – CompasKotaNews.com, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang manual. Ini mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada polisi pada 14 Oktober 2022. 2022, Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Telegram telah meminta petugas polisi Sabuk Putih untuk memprioritaskan atau memaksimalkan tindakan mereka melalui Electronic Ticketing (ETLE) statis dan seluler. Pelanggar lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tiket manual.

“Penegakan lalu lintas tidak akan menggunakan tilang manual, tetapi akan menggunakan ETLE saja dan dengan menerapkan peringatan kepada pelanggar lalu lintas, baik statis maupun seluler,” demikian surat Telegram Jumat. Instruksi saya tulis di poin 5 (21 Oktober 2022) . .).

Dalam telegram yang sama, jajaran Korlantas Polri memberikan pelayanan prima dan menerapkan 3S (senyum, sapa, sapa) saat melayani dari Pusat Konter Samsat, Satpas, dalam penanganan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga mengimbau seluruh anggota Polantas yang berada di lokasi untuk melakukan kegiatan penertiban, pengamanan, pengawalan dan patroli (turjawali), terutama di titik rawan dan titik rawan. Selain itu, kegiatan peningkatan keselamatan dan keselamatan lalu lintas, pencegahan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta melakukan pendidikan masyarakat lalu lintas (kemudian Dikma).

Seperti yang tertera dalam telegram tersebut, Kapolres melanjutkan instruksi Kapolri, “Melakukan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polly dalam fungsi yang diembannya.” sawah.

Polantas Polri juga dituntut ahli dalam menangani kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas didorong untuk bersikap transparan dan prosedural tanpa memihak pihak yang berperkara untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada polisi.

Selain itu, anggota Polantas harus berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyelesaikan masalah keselamatan dan keamanan di wilayahnya masing-masing. Kami juga melakukan kegiatan pengembangan spiritual mingguan untuk membantu anggota meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan meningkatkan kinerja anggota Polantas.

BACA JUGA :  Yayasa Ponpes Al Mukaromah Dipedalaman Kampung, Tapi Mendidik Santri Untuk Mandiri

Selain itu, anggota Polri didorong untuk menunjukkan gaya hidup sederhana non-hedonistik dengan menjangkau masyarakat melalui pengabdian masyarakat dan amal. Kapolri juga mengimbau anggota Polri untuk menjalankan tugasnya di bidang jasa transportasi secara profesional, transparan dan akuntabel, serta tidak mengenakan pajak atau pungli yang berlebihan.

Selain itu, penghargaan bagi anggota yang berprestasi atau inovatif di bidang transportasi dan sanksi bagi karyawan yang melakukan pelanggaran.

Korlantas Polri juga diminta melakukan Leadership Briefing (AAP) dan anev. Hal ini untuk mencegah anggota mengarahkan SOP dan tidak melakukan kegiatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *