TANGERANG – CompasKotaNews.com, Empat anggota Polisi berinisial Brigjen YM Polres Tangerang anggota Polsek Sepatan, Brigjen A anggota Polsek Tangerang, Bripka AR anggota Polsek Benda, dan Brigadir S anggota Polsek Chiledug diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH) atau dipecat. Pemecatan itu tidak terhormat karena
empat petugas polisi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemecatan tidak hormat atau PTDH empat anggotanya dilakukan saat aksi pagi pada Kamis 27 Oktober 2022.