TANGERANG – CompasKotaNews.com, Empat anggota Polisi berinisial Brigjen YM Polres Tangerang anggota Polsek Sepatan, Brigjen A anggota Polsek Tangerang, Bripka AR anggota Polsek Benda, dan Brigadir S anggota Polsek Chiledug diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH) atau dipecat. Pemecatan itu tidak terhormat karena
empat petugas polisi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemecatan tidak hormat atau PTDH empat anggotanya dilakukan saat aksi pagi pada Kamis 27 Oktober 2022.
“Tiga orang terlibat penyalahgunaan narkoba dan satu anggota tidak hadir selama 30 hari berturut-turut dan tercantum dalam surat-surat terkait pelayanannya karena diulangi,” kata Zain, Jumat (2022).28 Okt) saat dikonfirmasi. Menurut Zain
, langkah tersebut merupakan semacam keputusan polisi yang sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan itu didasarkan pada temuan Dewan Kajian Karir Polda Metro Jaya bahwa empat orang tidak dapat melanjutkan karir mereka sebagai anggota Polri. Keputusan ini sudah kami terima dan komunikasikan kepada keluarga masing-masing,” kata Zain menegaskan bahwa ini adalah pelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat. menyimpulkan, “Saya akan menantang dan mengingatkan semua anggota untuk membuat perubahan dan meninjau kembali diri mereka sendiri. Saya tidak akan melakukan apa pun yang akan merusak citra polisi di mata publik.” (Red/CKN)