Rokok Ilegal Beredar Bebas di Lebak, Banten, APH Kemana?

oleh
Salah satu roko Ilegal yang beredar di daerah Lebak Banten

Lebak,Compa kota news.com — Sabtu, 29 Okt 2022
Sejumlah rokok ilegal dengan berbagai merk beredar bebas di Kabupaten Lebak, Banten.

Rokok-rokok tanpa pita cukai itu bisa dibeli secara bebas di warung-warung dan dijual rata-rata seharga Rp 10 ribu.

Penelusuran tim investigasi Aliansi Indonesia, peredaran rokok ilegal paling banyak dijumpai di Kecamatan Bayah, Kecamatan Cilograng, Kecamatan Cihara, Kecamatan Cibeber dan Kecamatan Panggarangan.

Dari keterangan sejumlah pedagang, rokok-rokok ilegal itu disuplai oleh distributor-distributor lokal, namun semua tidak mau memberi keterangan siapa dan di mana distributor yang dimaksud.

Terkait maraknya peredaran rokok yang sangat merugikan negara karena tidak adanya cukai tersebut, serta diamnya aparat penegak hukum (APH) di Lebak sangat disayangkan oleh tim.

“Memang masalah rokok ilegal itu kewenangan Bea Cukai untuk menindak, namun APH lain semestinya tidak tutup mata. Seharusnya APH bisa mengambil tindakan,” kata salah seorang anggota tim investigasi.

Roko ilegal yang bebas di pasaran dengan harga Rp10.000 perbungkus

Dia mencontohkan di tempat lain di mana peredaran rokok ilegal digagalkan oleh polisi, lalu polisi menyerahkan ke Bea Cukai.

Karena APH (aparat penegak hukum) di Lebak yang terkesan tutup mata itulah, tim berencana akan melaporkan hal tersebut ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten.

“Hasil investigasi tim kami sudah didapat lah informasi tentang distributor maupun produsennya.

Data-data itu yang akan kami sertakan di laporan, biar pihak APH yang memproses lebih lanjut,” imbuhnya.

Aneka roko ilegal yang terdapat di Kab Kebak Banten

Salah satu anksi hukum Pengedar Rokok Ilegal di lbak Banten, tentang pengedar atau penjual rokok ilegal sudah di atur dalam undang-undang (UU) dan termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut

BACA JUGA :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Minta Peran Aktif Forkopimda Provinsi Banten Bersatu untuk Menjamin dan Atisipasi Keamanan Pemilu 2024

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *