Lebak, Compas kota news.com – Sebuah perusahaan peternakan ayam di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, disoal.
Pasalnya, peternakan ayam yang sudah beroperasi selama setahun itu, ternyata hingga kini diduga belum mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.
Penelusuran awak media, pada senin 31 Oktober 2022, dari salah seorang sumber yang namanya minta dirahasiakan, bahwa keberadaan perusahaan ternak tersebut sejauh ini belum memiliki izin dari masyarakat. Bahkan, sosialisasi dari pihak perusahaan kepada warga sama sekali tidak ada.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari salah seorang pekerja di peternakan tersebut, bernisial AL. Ia mengaku, proses izin baru ditempuh atau diusulkan satu bulan lalu melalui pihak desa dan kecamatan.
Menanggapi hal itu, seorang aktivis di Kabupaten Lebak, Tema menyayangkan, adanya peternakan ternak yang diduga belum berizin. Ia berharap, dinas terkait segera menindaklanjuti hal itu.
“Jangan sampai merugikan masyarakat dan harus memenuhi standar keamanan dan kesehatan,” tandasnya.
Hingga berita ini dimuat, wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pemilik peternakan ayam tersebut.
(tf/red)