SERANG – CompasKotaNews.com, Artis Nikita Mirzani yang dituduh melakukan pencemaran nama baik akan segera diadili. Saat ini, dakwaan yang disiapkan oleh Kejaksaan Negeri (JPU) Kejaksaan Negeri Serang sudah final.
Edward, Kepala Divisi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Serang, mengatakan, surat dakwaan akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Serang.
Edward mengatakan pada Sabtu (5/11/2022), “Saya siap. Saya menunggu waktu untuk berkomitmen ke pengadilan.”
Dia mengatakan dakwaan itu masih diselidiki oleh jaksa pada saat penulisan ini dan akan diungkapkan sebelum diserahkan.
Menurut pendapatnya, ini untuk menghindari ketidakakuratan dan cacat dalam pengajuan ke Pengadilan.
“Kalau masih ada kekurangan, akan segera diperbaiki, sehingga tidak perlu waktu lama untuk merujuk ke pengadilan,” ujarnya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Serang atas tuduhan pencemaran nama baik. Dia didakwa bersama pelapor atas nama Dit Mahendra berdasarkan UU ITE. Ditto melaporkan Nikita. Karena saya merasa namanya difitnah oleh Nikita dalam video tersebut. Red/CKN)