Serang timur, Compas kota news.com – mengacu kepada dasar hukum terhadap kebebasan berserikat buruh dijamin oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/International Labour Organization (ILO) dan UUD Tahun 1945 serta tercantum dalam UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Ada nya salah satu oknum dari serikat KSPN yang sudah berdiri lama di perusahan PWI 2 sehingga tidak menghendaki ada nya bentukan baru serikat dari SBPPM (Serikat buruh pekerja pemuda mandiri) yang lahir dari kelompok ormas terbesar di Indonesia iya itu ormas PP (Pemuda pancasila), “segala upaya sudah di tempuh menurut Kang Nurdin salah satu ketua serikat buruh melalui telphon seluler nya mengatakan kepada awak media online Compaskotanews.com “ini harus ada usaha banding kepada disnaker kab serang di mana ada nya bentuk intimidasi dari salah satu manejemen perusahan PWI 2 yang di duga telah di tunggangi oleh se orang oknum dari KSPN untuk tidak di berbolehkan nya ada serikat baru yang berdiri di pabrik PWI 2.”tutur nurdin.
“Salah satu pengurus dari KSPN yang mau mengundurkan diri dari serikat itupun di pertahankan dengan alasan ingin pindah ke serikat yang baru mau berdiri di pabrik PWI 2, ini sudah merebut hak kebebasan dan kemerdekaan seseorang yang di atur dalam UUD 45 dan ini yang menjadi perseteruan antara KSPN yang di duga adanya penjegalan dan mempengaruhi untuk berdiri nya SBPPM di PWI 2 dan ikut campur tangannya pihak manejeman pabrik atas ulah pengaduan dari Oknum Prngurus KSPN, sehingga ada bentuk diskriminatif terhadap pengurus berinisial Ag dan ke empat teman nya akan mendapatkan sanksi administrasi untuk di berhentikan dari perusahan atau di pindahkan ke Pabrik PWI yang ada di jawa tengah. ‘Imbuh nurdin
Membentuk serikat pekerja merupakan hak dari semua buruh/pekerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 104 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.
Kemudian di dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja diatur mengenai perlindungan hak pekerja/buruh untuk membentuk seirkat pekerja yaitu melarang seseorang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk tidak membentuk serikat pekerja.
Ada nya intimidasi oleh salah satu oknum pengurus KSPN kepada Ag yang juga sama sama pengurus di serikat yang sama, “kenapa ada bentuk penjegalan kepada kami yang ingin bebas berkarya di serikat yang baru dan teman teman saya di panggil oleh sala satu manejeman perusahan PWI 2 agar tidak ada serikat baru yang berdiri lagi di PWI 2, padahal semua aturan udah kami tempuh melalu Disnaker Kab serang “tegas Ag.
Ada nya bentuk larangan kebebasan berserikat atau menghalang halangi hak seseorang untuk berkarya itupun bentuk pidana murni yang permasalahan akan menjadi bahan dasar pelaporan kepada polda banten dan yang saat ini kadusnya masih di perdalam oleh pengacara dari pemuda pancasila pusat jakarta.(tf/Ckn)