Serang timur – Compas kota news.com – Aturan dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam undang-undang ini dijelaskan, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu dengan pihak buruh melalu proses pengadilan Industrial.
Salah satu motor penggerak serikat buru yang bernaung di SBPPM menyatakan impati nya kepada Compaskotanews.com “Ini tindakan kesewenang wenangan apa yang di lakukan oleh pihak manejemen perusahan PT PWI 2 yang di duga telah memecat sepihak terhadap buruh Pabrik yang berinisial TT dan MM di duga di lakukan dengan intimidasi, akaibat kedua buruh ini telah bergabung di salah satu serikat baru yang rencana akan di dirikan di PT PWI 2. ” Tutur Nurdin.
Di Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan jika PHK tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum. Artinya, PHK sepihak tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Jika melihat ke dalam kasus ada nya buntut dari pendirian serikat baru di PT PWI 2, kemuian di duga ada pemecatan sepihak terhadap buruh yang bergabung di serikat baru oleh perusahaan, berarti demi hukum buruh yang telah di pecat masih menjadi pegawai perusahaan tersebut.
Buruh tetap harus bekerja dan perusahaan tetap harus membayarkan upah kepada buruh yang telah di berhentikan secara sepihak selama belum ada keputusan ingkrah dari lembaga pengadilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Padahal kami tidak mencari sensasi untuk berdiri nya SBSPPM di PT PWI 2, kami hanya ingin ikut serta ambil bagian dalam kancah berserikat yang baik serta menuju peradaban secara totalitas memanusiakan manusia di dalam citra manusiawi dari se orang buruh pabrik tentu nya yang mempunyai dasar agamis, sosialis dan harmonis kemudian nengedepankan toleransi kebangsaan di dalam perusahan atau di PT PWI 2.”Imbuh Nurdin.
Mengangkat citra baik kepada para pekerja buruh pabrik adalah hal yang wajar di lakukan oleh seorang serikat buruh dalam keseharian di dalam lingkungan pabrik agar apa yang di harapkan oleh perusahaan hasil nya dapat maksimal sesuai standar nasiolan dan internasional kalau para pelaku insan pabrik nya terjamin dari segi kesehatan kesejahteraan, kenyaman dan keamanan nya di lingkungan kerja nya. (tf/Ckn)