SERANG, CompasKotaNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Serang telah mendakwa Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada sidang pertama yang digelar pada Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri
Serang, Nikita didakwa melanggar tiga pasal sekaligus.
Jaksa Slamet mengatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 36. Pasal 27 Ayat 3 Pasal 51 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Penuntutan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Pasal 3. Undang-Undang Nomor 19 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 3” dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Slamet mengatakan kepada juri. Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Dalam dakwaan yang diungkapkan, perkara tersebut bermula dari kekesalan terdakwa bahwa ada pihak yang mencampuri kehidupan pribadinya berupa tuduhan bahwa terdakwa berselingkuh dengan suami Nindi Ayunda. .
Guncangan berupa karangan bunga atas nama suami Nindi Ayunda, Askara Parasadi Harsono, lanjut Slamet.
Peristiwa tersebut berujung pada pesta dengan mencoret-coret pagar rumah terdakwa
Kemudian terdakwa melihat berita di media online bahwa seorang saksi, Mahendra Dit, telah memukuli seorang satpam di distrik Kemang. ) ).
Selain itu, niat terdakwa adalah untuk menginformasikan kasus tersebut kepada publik dan untuk memanfaatkan reputasinya sebagai figur publik.
“Terdakwa mengajukan pengaduan ke polisi untuk memastikan keadilan, tetapi terdakwa ilegal atau melanggar hukum dan mulai mencari di internet untuk foto-foto Mahendra Dito, saksi, tanpa izin atau sepengetahuan saksi, Mahendra Dito,” kata Slamet.
Setelah menerima foto saksi Mahendra Dito, terdakwa menyerahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB dengan menggunakan akun media sosial Instagram dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172. diminta untuk disebarkan , ditransmisikan, dan tersedia.
Berikut postingan Nikita di Insta Storynya menggunakan foto editan Dit Mahendra. Terdakwa telah saya unggah kembali melalui Instastory berupa gambar
yang telah diedit sebelumnya. “Polisi Indonesia harus memperlakukan kasus sadis ini secara adil.”
Situasi ini juga disaksikan oleh saksi di kantor PT, Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyani dan Rafiudin. Bumi Banten Indah di Link. Masjid Sepang, Desa Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
Hairul melihat status Nikita karena Saksi Hairul, pengikut Nikita Mirzani di akun @lampukuning5678, mengambil screenshot dari Insta story Nikita.
“Hairul Yusi kemudian memberi tahu Dito tentang postingan tersebut dan pemberitahuan bahwa Dito melaporkan tindakan terdakwa karena mereka tersinggung dan merusak reputasinya,” bunyi dakwaan. (Red/Ckn)