SERANG, CompasKotaNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Serang telah mendakwa Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada sidang pertama yang digelar pada Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri
Serang, Nikita didakwa melanggar tiga pasal sekaligus.
Jaksa Slamet mengatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 36. Pasal 27 Ayat 3 Pasal 51 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Penuntutan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Pasal 3. Undang-Undang Nomor 19 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 3” dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Slamet mengatakan kepada juri. Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Dalam dakwaan yang diungkapkan, perkara tersebut bermula dari kekesalan terdakwa bahwa ada pihak yang mencampuri kehidupan pribadinya berupa tuduhan bahwa terdakwa berselingkuh dengan suami Nindi Ayunda. .
Guncangan berupa karangan bunga atas nama suami Nindi Ayunda, Askara Parasadi Harsono, lanjut Slamet.
Peristiwa tersebut berujung pada pesta dengan mencoret-coret pagar rumah terdakwa
Kemudian terdakwa melihat berita di media online bahwa seorang saksi, Mahendra Dit, telah memukuli seorang satpam di distrik Kemang. ) ).