SERANG, CompasKotaNews.com – Satres Narkoba Polresta Serang Kota menyita ratusan butir pil Hexymer dan Tramadol dari pengedar di Kota Serang. AKP Hengki Kurniawan, Kepala Satres Narkoba Kota Serang, mengatakan pihaknya telah menyita 337 obat Hexymer, 23 pil Tramadol, klip plastik bening, uang penjualan Rp 500.000, dan barang bukti dua ponsel Android.
Produk ini merupakan hasil penggeledahan pengedar AM (30) yang berada di Dusun Jateh, Sampang, Negrasari, Benggala. Petugas menangkap seorang pengedar AM, 30, di Terminal Kepandian di Desa Lontar Baru, Kota Serang, sekitar pukul 23.30 pada Sabtu, 12 November 2022.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Divisi Narkotika Polres Serkot untuk penyidikan lebih lanjut. Kami tidak pernah bosan memutus lingkaran setan narkoba dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi bangsa kita ini,” katanya, Senin (14/11/2022).
Ia menyatakan bahwa pelaku yang tidak berwenang atau melawan hukum dengan sengaja membuat atau mengedarkan obat-obatan dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kegunaan, atau mutu, dan belum mendapat izin edar, dan dapat dikenai Pasal 196 junto 197. UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Atas perbuatannya, pelanggar dapat dituntut berdasarkan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan Republik Indonesia. Izin edar berdasarkan Pasal 106 (1) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” katanya. (Red/CKN)