Buruh Ancam Mogok Kerja Jika PP 36/2021 Tetap Jadi Landasan Aturan Upah, Pengusaha: Pasrah

oleh
Buruh demo untuk tuntut kenaikan upah

COMPAS KOTA NEWS. COM, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengaku pasrah menghadapi ancaman mogok kerja dari serikat buruh. Para buruh menyatakan akan mogok kerja bila pemerintah tidak mengubah PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menaikan UMP/UMK.

“Kami pasrah. Yang jadi korban karyawan sendiri dan masyarakat juga,” ujarnya saat dihubungi Compas kota news.com pada jum’at, 18/11/2022

Ia menjelaskan utilisasi dalam industri tekstil sangat rendah, di mana stok barang menumpuk dari tingkat eceran sampai ke hulu. Peluang ekspor pun terus menurun seiring dengan lemahnya permintaan global. Ditambah daya saing ekspor tekstil, menurutnya, semakin ketat yakni dari Cina, Bangladesh, India, Pakistan, dan Turki.

para pekerja buruh pabrik di dominasi oleh kaum perempuan

Karena itu, ia berharap pemerintah tetap menjadikan PP nomor 36 tahun 2021 sebagai landasan penetapan UMP/UMK pengupahan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2022. Pasalnya, Undang-undang Cipta Kerja yang jadi acuan aturan tersebut sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Karena PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.

Ia meminta formulasi penetapan upah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Dalam peraturan itu, kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi.Ia pun mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan aturan khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.

Jika kenaikan upah didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021, menurut Said, kenaikan upah akan berada di bawah inflasi karena hanya memasukkan komponen inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Alhasil, daya beli buruh berpotensi semakin menurun.

BACA JUGA :  PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat Naik Toyota Pajero, Kemana Mobil Dinas yang Biasa Dipakai Syafrudin?
Ribuan buruh parik turun di jalan menyuarakan tuntutan kenaikan uoah layak

“Inflansi secara umum mencapai 6,5 persen. Jadi harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah. Kalau menggunakan PP Nomo 36, kenaikannya hanya 2 sampai 4 persen. Masak kenaikan upah di bawah inflasi?” ujar Said.

Apabila Menteri Ketenagakerjaan tak mengubah acuan upah, ia menyatakan para buruh akan melakukan aksi protes bergelombang dan membesar. Buruh pun mogok kerja nasional pada pertengahan Desember. Aksi mogok nasional itu akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

“Puluhan pabrik akan setop berproduksi kalau Apindo dan pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Ketenagakerjaan menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 ” kata Said.(tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *