DPRD Pandeglang Angkat Bicara Terkait Kasus Bidan di Tahan Bersama Bayinya

oleh
Wakil Ketua DPRD Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief saat melakukan kunjungan kerja ke Rutan Pandeglang

PANDEGLANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Asep Rafiudin Arief menyarankan agar instansi terkait bisa memfasilitasi kasus N, bidan yang sedang ditahan bersama bayinya R berusia 7 bulan di Lapas Klas IIB Pandeglang, akan diselesaikan dengan musyawarah atau restoratif justice (RJ).

Hal itu disampaikan Asep saat menjenguk N bersama anaknya di Rutan Tingkat IIB Pandeglang beberapa waktu lalu. Dia pergi ke pusat penahanan untuk memeriksa kesehatan bayi dan ibunya selama di tahanan.

“Kami tentu sudah meminta Komisi IV DPRD Pandeglang untuk memanggil pihak yang berwenang. Untuk membantu rekonsiliasi karena lebih baik diselesaikan dengan keluarga,” kata Asep, Senin (28/11/2022). Dengan sangat menyesal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nu sebagai terdakwa yang anaknya berusia 7 bulan mengalami kelainan jantung.

“Ibu dan bayinya dalam tahanan dan semuanya baik-baik saja. Jadi kami mengapresiasi kerja Rutan ini yang menyediakan tempat khusus bagi seorang ibu untuk membawa anaknya,” ujarnya kepada Radar Banten di Rutan Klas II B Pandeglang, Sabtu (26/11).

Kasus ini bermula ketika bidan N dituduh memalsukan tanda tangan atas nama dokter yang bekerja di salah satu rumah sakit tempatnya bekerja, N terpaksa membubuhkan tanda tangan di surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19 yang diminta oleh seorang warga.

Karena kasus ini, N harus menghabiskan hari-harinya bersama bayi R di Lapas Pandeglang karena memiliki penyakit jantung bawaan sehingga tidak bisa dipisahkan dari ibunya. “Setahu saya kasus ini sudah mengemuka, berawal dari N yang menjadi terdakwa pemalsuan tanda tangan dokter. Kasusnya saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri dan saya sempatkan sebelumnya. Masjuno bahwa persoalan itu masih bisa diselesaikan dengan RJ,” katanya.

BACA JUGA :  Enam Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan di Malang Telah ditahan

“Jadi kalau Rutan melaksanakan perintah hakim Pengadilan Negeri untuk menahan Nu. Tentu NU usia 7 bulan juga harus masuk karena masih butuh ASI,” lanjutnya.

Ketua DPRD Pandeglang Udi Juhdi pun meminta kasus bidan N diselesaikan melalui musyawarah. Ia mengatakan, selama kasus bidan N masih berlangsung, ia berharap bidan dan bayinya dijadikan tahanan rumah. “Itu persepsi saya dan saya berharap ada pertimbangan kemanusiaan, meski proses ini terus berjalan, tapi secara manusiawi, saya berharap diakhiri dengan tahanan rumah. Ada langkah hukum yang bisa diambil,” jelasnya.

Pak Udi juga menambahkan pihaknya saat ini sedang berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait agar kejadian dengan bidan N. RJ ini dapat diselesaikan. Ia pun menunggu kabar dari Pandeglang DPRD IV Pandeglang yang akan membantu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Pandeglang menimbang hal tersebut. “Saya berharap kedua belah pihak karena ini merupakan kesepakatan antara IDI dan Departemen Kesehatan, masalah ini harus dirundingkan untuk diselesaikan ketika masalah tidak terlalu serius,” pungkasnya. (Red/CKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *