Serang Kabupaten Compas kota news.com — Polsek Cikande Polres Kab serang menenetapkan dua pelajar sebagai tersangka lantaran terbukti kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan samurai di Simpang Asem, Kecamatan Cikande. Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.
“Dua pelajar ditetapkan tersangka karena terbukti membawa senjata tajam,” kata Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan pada Selasa (06/12).
Adapun dua pelajar yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cikande.
Sementara itu, Panit 1 Reskrim Polsek Cikande Ipda Arifin Simbolon mengatakan pelajar tersebut mengaku akan ke daerah Balaraja-Tangerang dan sengaja membawa senjata tajam sebagai persiapan dan menjaga diri. “Karena menurut pengakuannya mereka itu takut dihadang oleh kelompok lain,” ungkap Ipda Arifin Simbolon.