Polri Ungkap Berhasil Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

oleh

CompasKotaNews.com – “Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah A sebagai penagih utang yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin pinjaman ilegal,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam sebuah pernyataan. penyataan. keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Auliansyah menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan hingga 40 karyawan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut.

Penyerangan dilakukan di Manado pada Selasa, 29 November 2022 dengan bantuan Polda Sulut.

Pasal-pasal yang disangkakan terhadap A dan G adalah Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B dan/atau Pasal 27(4) juncto Pasal 45 Ayat 4 UU n-ro 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi akan terus mengembangkan notifikasi ini untuk menindak semua pinjaman online ilegal. Perusahaan mengetahui empat pinjaman online ilegal, yaitu KreditNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo.

BACA JUGA :  Polisi Periksa Ketua Umum PSSI hari ini Terkait Tragedi Kanjuruhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *