CompasKotaNews.com – Pemerintah baru menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kalaupun naiknya UMP merupakan kabar gembira bagi karyawan atau karyawan, bukan bagi pemberi kerja. Dalam konteks ekonomi yang tidak menentu saat ini, kenaikan UMP menjadi beban yang cukup besar bahkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Untuk mengurangi risiko PHK, yang terpenting adalah membatalkan Permenaker No 18/2022,” kata Presiden Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Menurut Pak Hariyadi, dunia usaha menghadapi kesulitan ekonomi akibat krisis global. Bertahan bisa jadi sulit, terutama jika menyangkut beban kenaikan gaji.
Lockdown di China semakin memperparah keadaan, apalagi China merupakan salah satu negara yang menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi global.
Dampak dari lockdown yang tak berkesudahan telah menghambat aktivitas ekonomi di China. Dampaknya sudah terasa di beberapa negara yang menjalin kerja sama bisnis dengan Negeri Tirai Bambu. “Blokade di China masih berlangsung, kebijakan ketat ini mempengaruhi kita semua,” katanya. Menurut Hariyadi, di masa pandemi ini, para pengusaha berusaha sekuat tenaga untuk bertahan setelah di-PHK. Akibatnya, Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang Permenaker tentang pengupahan. (Red)