Jakarta, Compas kota news.com – KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tersangka dugaan suap jual beli jabatan usai diperiksa di Polda Jawa Timur. Hal itu dilakukan atas beberapa pertimbangan.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan pihak KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk langsung melakukan penahanan. Selain itu, ada sejumlah kekhawatiran tersangka melalukan hal yang menghambat penyidikan, sehingga harus ditangkap.
“Alasan kita karena bisa saja ada kekhawatiran dia melarikan diri. Kedua kita khawatir dia merusak barang bukti, dan berikutnya adalah kita ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan melakukan pengulangan atau mengulangi tindak pidana itu sendiri,” ujar Filri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (8/12/2022).
Firli menuturkan KPK telah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam penahanan Latif, Firli menuturkan telah menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
“Ketika seseorang kita lakukan penahanan, tentulah sudah memiliki cukup bukti. Karena dalam Pasal 21 disebutkan tentang bahwa penahanan itu dilakukan setidaknya ada beberapa alasan,” pungkas Firli.