Buruh Siap Nginap Di KP3B kalau SK Pj Gubernur Banten Tidak Sampai Di Keluarkan

oleh
Rekan serikat Buruh dan buruh dari FKUI PT PWI 1 berfoto bareng di deoan kantor dewan prov Banten

Kota Serang, Compas kota news.com – Berbagai serikat pekerja buruh di Banten termasuk FKUI yang mewakili dari Pt PWI 1 Cikande modern ikut mendesak agar kenaikan UMK pada 2023 sesuai dengan Permenaker 18/2023 dengan angka maksimal 10 persen.

Pemprov Banten juga didesak menyepakati usulan kenaikan upah berdasarkan usulan kabupaten dan kota se provinsi Bsnten,
desakan ini disampaikan dalam aksi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, 6/12/2022 Perwakilan buruh Yudi dari PT PWI 1, bahwa Pj Gubernur Banten harus menandatangani kenaikan UMK sesuai usulan kesepakatan di tingkat kabupaten/kota sebanten.

Perwakilan serikat buruh dari FKUI Pt PWI 1 serang timur kawasan cikande modern

“Kita semua sepakat untuk merekomendasikan bahwa kenaikan UMK berdasarkan rekomendasi wali kota dan bupati se-Banten,” kata Misbah Ketua serikat Buruh FKUI Pt PWI 1 kepada wartawan Compas kota news.com, Serang, Selasa (6/12/2022).

Ketua serikat FKUI sedang berfoto bersama bersama di aksi unjuk rasa di KP3B Prov Banten

Besarannya adalah di Kabupaten Serang naik 6,9 persen, Kabupaten Tangerang 7,48 persen, Kota Tangerang 7,48 persen, dan Kota Cilegon 9,5 persen. Sedangkan kenaikan UMK 2023 khusus di Kabupaten Lebak dan Pandeglang senilai Rp 3 juta.

“Di Lebak dan Pandeglang itu Rp 3 juta kita tidak pakai persentase tapi dibulatkan dan satu lagi UMK itu untuk (buruh) satu tahun ke bawah, untuk satu tahun ke atas besarnya (kenaikan) 13 persen,” ujarnya.

Siap akan tunjukan aksi unjuk rasa demi perjuangan karyawan buruh pabrik Pt PWI 1 Cikande

Menurut mereka , buruh menolak jika ada usulan dari Apindo bahwa kenaikan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021, Apalagi jika alasan mereka mengikuti aturan itu adalah resesi global yang saat ini konon lagi di alami oleh dunia. Padahal, kata Yudi, pemerintah sudah menerapkan bahwa kenaikan UMK 2023 menggunakan Permenaker 18/2022.

“Kami minta Apindo tolong bergeming dari PP 36, karena Permenaker lahir dari pertimbangan karena PP 36 tidak menjawab kebutuhan buruh,” katanya.

Iring iringan motor dan mobil komando siap kepung kantor Pj Gubernur Banten

Itu Hak Mereka
Yudi mengatakan Buruh akan bertahan di KP3B sampai SK UMK 2023 dikeluarkan oleh Pj Gubernur Banten, Sebab, menurut dia, sesuai dengan aturan kementerian, SK paling lambat ditandatangani pada hari ini dan diumumkan pada 7 Desember.

BACA JUGA :  Tukang Bakso Warga Sumur pecung kota serang tertabrak kereta api

“Hari ini kita akan bertahan di KP3B sampai SK gubernur yang kira harapkan keluar,” pungkasnya.(tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *