Ketua PK FKUI PT. Parkland Word Indonesia 1 (PWI 1)yang beralamat di Cikande Kabupaten Serang, Misbah Udzulam SE ingin agar pemerintah menetapkan kenaikan upah berdasarkan tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, alih-alih menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Soalnya, dalam PP, kenaikan UMP dilakukan dengan rumus batas atas dan bawah upah minimum wilayah bersangkutan.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan 13 persen itu mengacu pada estimasi inflasi tahun depan sebesar 7-8 persen, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8 persen.
Apabila kedua angka tersebut dijumlahkan, maka totalnya menjadi 11,8 persen. Kemudian, ditambah dengan angka produktivitas dan pembulatan menjadi 13 persen.
Apalagi, ia juga mengatakan pasca kenaikan harga BBM daya beli buruh cukup terpukul. Harga-harga pangan dan ongkos transportasi pun naik, sementara upah tidak.
Menurut Misbah, kenaikan harga BBM tersebut menurunkan daya beli yang saat ini sudah merosot sebesar 30 persen. Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50 persen.
“Dampak kenaikan harga BBM itu mengakibatkan inflasi melambung, harga-harga barang naik, ini menyulitkan kehidupan buruh dan masyarakat kecil,” kata Misbah.
Sementara itu,Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mulai melakukan dialog dengan pengusaha hingga pekerja untuk menetapkan UMP 2023.
dan di tetapkan hasil UMK Kabupaten Serang naik 6,59% yang sebelum nya UMK tahun 2022 seberar Rp. 4.215.180,86,- tahun 2023 naik menjadi Rp. 4.492.961,28,- (Yy/Red)