Ex Kabid Dinsos Kabupaten Lebak Jadi tersangka Korupsi Sebesar 303 Juta

oleh
kantor kejaksaan lebak tempat pemeriksaan dugaan Ex Pejabat Kabid dinsos Lebak

Lebak, Compas kota news.com – Eks Kepala Bidang pada Dinas Sosial Lebak, Endin Toharudin (ET), menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2021. ET menjadi tersangka setelah satu tahun kasusnya mencuat.

ET saat itu menjabat Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinas Sosial. Dia bertugas memberikan bantuan kepada korban bencana kebakaran.

“Dalam menangani kasus korupsi, kami tidak bisa sembarangan.
Harus berhati-hati, setelah berkasnya lengkap maka kami baru bisa menetapkan sekarang. Kasus korupsinya Desember 2021, laporan kasusnya baru kami terima Maret 2022 dan diekspos sekarang. Kami berusaha menangani dengan semaksimal mungkin,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (8/12).

Wiwin menjelaskan, dalam menangani perkara ini, polisi memeriksa saksi 150 orang, terdiri dari kelompok penerima manfaat (KPM), Kepala Dinas dan lainnya. Selain itu, polisi menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hasil perhitungan kerugian negaranya Rp 308 juta,” tuturnya.

Wiwin mengatakan motif tersangka melakukan korupsi dengan mengambil alih kewenangan bendahara dinas untuk pencairan anggaran. Namun uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

“Setelah dilakukan pencairan dari bank harusnya tersangka mendistribusikan ke KPM. Tahap satu harusnya dibagikan ke 52 KPM tapi yang dibagikan hanya 6 KPM. Tahap ke dua harusnya dibagikan 75 KPM tapi yang dibagikan hanya 8 KPM,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Serang Syafrudin Lagi Lagi Dihari Jumat Lantik Derektur Perumdam Tirta Madani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *