PANDEGLANG, COMPAS KOTA NEWS. COM – Berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang tahun 2022 ini, ada 1.311 ibu rumah tangga yang mengajukan gugatan cerai kepada suami mereka. Kebanyakan gugatan cerai tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Dari data kasus perceraian yang berhasil dihimpun dari PA (Pengadilan agama) Pandeglang, terhitung awal Desember 2022 ini jumlah perkara perceraian di PA terdapat sebanyak 1.972 kasus, dengan rincian sebanyak 1.599 gugatan dan 373 permohonan. Panitera Pengadilan Agama Pandeglang, Irfan Yunan mengatakan, angka perceraian pada tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dari tahun sebelumnya. Dimana tahun ini pada Desember 2022 pihaknya sudah menangani kurang lebih 1972 kasus. “Kami rasa dengan jumlah kasus sebanyak itu cukup tinggi,” kata Irfan, jumat (9/12/2022). Ia membeberkan, kebanyakan gugatan cerai yang diajukan ke PA (pengadilan agama) Pandeglang didasari oleh faktor ekonomi. Sedangkan faktor lain yang memengaruhi gugatan diantaranya faktor salah paham. “Yang mendominasi faktor penyebab kasus perceraian itu karena masalah ekonomi. Sebagian yang lain masalah perselisihan dan lain sebagainya,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain masyarakat umum yang mengajukan perceraian dari golongan pegawai negri sipil juga banyak yang mengajukan. Tercatat ada 118 perkara yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau dari golongan ASN yang mengajukan gugatan cerai yang kami catat hingga bulan Desember 2022 ini ada sebanyak 118 perkara,” itu yang ketauhan saja berdasarkan catatan kami tambahnya.
Perceraian adalah sesuatu yang tidak diinginkan atau diinginkan oleh pasangan setelah menikah. Apalagi jika mengingat bahwa pernikahan memang merupakan hal yang sakral.
Perkawinan atau perkawinan adalah sesuatu yang diimpikan oleh semua manusia untuk mencapai kebahagiaan dengan membentuk rumah tangga. Namun, perceraian seringkali menjadi pilihan terakhir ketika tidak ada lagi kecocokan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga. Mungkinkah lembaga perkawinan tidak lagi dianggap sakral?
Ada banyak alasan perceraian dalam masyarakat. Psikolog dewasa, Nirmala Ika memperkirakan, berdasarkan data yang ada saat ini, penyebab utama perceraian adalah konflik atau ketidakcocokan, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kemudian masalah keuangan.
Menurutnya, ketidakcocokan psikologis adalah hal yang biasa terjadi pada pasangan. Karena mereka berdua tumbuh dalam keluarga dan budaya yang berbeda dan beragam.
“Kalau soal pernikahan itu soal usaha dan usaha, bukan hanya menggunakan modal cinta dan sama-sama ingin bahagia. Kita tahu bahwa semua orang yang menikah, tentu saja, pada akhirnya kita sangat ingin bahagia bersama, tetapi kemungkinan tantangan muncul bukan sebelum pernikahan, tetapi setelah menerima persetujuan atau kontrak pernikahan. jujur, itu adalah tantangan yang nyata,” kata Nirmala.
Karena setelah prosesi pernikahan, masing-masing pasangan akan menjadi diri mereka sendiri dan mulai terlihat jelas berbeda. Mulai dari kebiasaan, nilai-nilai keluarga, hingga masalah orang tua.
Itulah sebabnya, ketika masalah tidak dapat diselesaikan, perpisahan terjadi. Apalagi, kata Nirmala, proses perceraian kini lebih mudah dibanding beberapa tahun lalu.
“Perceraian tidak memalukan atau disembunyikan sekarang. Ditambah sekarang suami dan istri pergi kemana-mana bersama, berbeda dari sebelumnya bahwa istri harus mematuhi suami mereka dan lebih suka bercerai daripada hidup dalam pernikahan yang tidak bahagia, bahagia,” katanya. Nirmala juga memberikan beberapa tips memprediksi perceraian dalam berumah tangga. Ia meminta setiap istri atau suami untuk saling memahami sebelum mengenali pasangannya. (tf/Ckn)