KPU RI Telah Menetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

oleh

JAKARTA, CompasKotaNews.com – Pemilu adalah sebuah proses yang menentukan pemimpin atau wakil rakyat melalui suatu proses pemilihan umum.

Pemilu biasanya diadakan setiap beberapa tahun sekali untuk memilih pemimpin negara, gubernur, atau anggota parlemen. Pemilih memilih calon yang mereka inginkan menggunakan suara mereka secara langsung atau melalui suatu sistem pemilihan tertentu.

Pemilu merupakan salah satu bagian dari demokrasi, di mana rakyat memilih pemimpin mereka secara langsung atau melalui wakil mereka. Pemilu juga dapat menjadi cara untuk menentukan perubahan dalam struktur pemerintahan atau untuk memilih pemimpin baru jika terjadi pergantian kepemimpinan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan 17 partai politik peserta pemilu 2024 berdasarkan hasil gabungan verifikasi provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022).

17 parpol termasuk 9 parpol parlementer otomatis lolos karena dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 parpol non parlemen lolos verifikasi faktual.

Sembilan partai parlemen itu adalah sebagai berikut:

1. PDI-P
2. Golkar
3. Gerindra
4. Nasdem
5. PKB
6. Demokrat
7. PKS
8. PAN
9. PPP

Dan delapan partai non parlemen yang lolos yaitu:

10. PSI
11. Perindo
12. PKN
13. Gelora
14. PBB
15. Hanura
16. Partai Buruh
17. Partai Garuda

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat paripurna di kantor KPU RI, Rabu malam. (Indra/Red)

BACA JUGA :  Surya Paloh: Peringatan Keras ke Zulfan, Ini Sebuah Pelajaran Bagi Seluruh Kader

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *