Audiensi dengan Forum RW terkait Forntage, Walikota Serang harap opd segera penuhi syarat Perizinan

oleh

Serang, CompasKotaNews.com – Forum rukun warga (RW) kelurahan unyur, kecamatan serang, bersama Camat Kecamatan Serang dan Lurah Kelurahan unyur, melakukan audiensi dengan Walikota Serang di ruang rapay walikota serang, selasa (03/01).

Kedatangan forum RW kelurahan unyur tersebut untuk melakukan audiensi dengan Walikota Serang terkait tindak lanjut kasus frontage ruas jalan sebidang didaerah kelurahan unyur, tepatnya dijalan terusan TMI, TBL dan BIP menuju Kidemang.

Dalam kesempatan tersebut ketua forum Rw Kelurahan unyur Nana Heriatna menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Serang sudah melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan terutama Dirjen Perkeretaapian terkait izin sementara pembangunan frontage.

“Alhamdulillah oleh Dirjen Perhubungan dari Kemenhub sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembukaan perlintasan sementara, dengan tentunya ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh beberapa instansi yaitu oleh Dishub, PUPR, dan Bappeda” ungkap

Diketahui balasan surat yang dikeluarkan oleh kementerian perhubungan dalam hal ini dirjen perkeretaapian berisi tentang beberapa hal dokumen yang harus ditempuh dan dilengkapi dengan tenggat waktu hingga 30 hari atau dengan batas hingga tanggal 19 Januari.

“Harapan kami yang tercepat adalah dibukanya jalur frontage kemudian yang berikutnya adalah antisipasi terhadap kegiatan pembangunan flyover seperti banjir, pembebasan lahan atau seperti apa frontage untuk pembangunan flyover nya, kan flyover mungkin ada tambah kiri dan kanan” ucap nana.

Hal tersebut juga ditambahkan oleh kepala dinas perhubungan kota serang ikbal menyampaikan bahwa, beberapa opd terkait pada saat ini sedang menyiapkan beberapa dokumen yang diminta oleh dirjen perkeretaapian untuk memenuhi perizinan pembanguann frontage.

“Tadi sudah diabsen oleh pak walikota itu ada beberapa opd yang masih progres terkait dokumen-dokumen yang harus dilengkapi” ungkap ikbal.

BACA JUGA :  BKN:PNS tak ikut Pelatihan Dasar atau tak Lolos "Passing Grade" Bakal di Berhentikan

Adapun beberapa dokumen tersebut antara lain terkait keamanan pada saat kontruksi, terkait metode pengerjaan pada saat kontruksi,

“Jadi ada empat poin yang sekarang ada di bidang PU yang memang harus dilengkapi” tambah ikbal.

Menanggapi hal tersebut, saat audiensi Walikota Serang syafrudin menyampaikan bahwa semenjak saat dirinya dilantik, semenjak tahun 2019 Pemerintah Kota Serang sudah melayangkan surat kepada kementerian perhubungan terkait pemohonan izin pembangunan frontage tersebut.

“Jadi pemkot dan masyarakat sama, daei semenjak 2019 pak wali baru dilantik sudah dilayangkan surat hingga tahun 2022 yang kaitannya ada dorongan dari masyarakat” ungkap Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan bahwa dirinya sudah siap dan menyetujui jika beberapa dokumen yang menjadi persyaratan tersebut sudah terpenuhi.

“Jika memang persyaratannya sudah terpenuhi, saya langsung tanda tangani, tidak jadi masalah jika memang merupakan untuk kepentingan masyarakat” tutup syafrudin.

(TF/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *