Bitung, Compas kota news.com — Walikota Bitung Maurits Mantiri foto bersama dengan peserta kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Satgas Saber Pungli.(ist)
Compaskotanews.com, Bitung- Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah. Berdalih alasan tertentu praktik itu tumbuh subur di setiap satuan pendidikan.
Demikian terungkap dari kegiatan sosialisasi Satgas Saber Pungli Bitung, Jumat (06/01) kemarin di Ruang SH Sarundajang, Kantor Walikota. Sosialiasi itu ditujukan bagi insan pendidikan di daerah ini, khususnya tingkat SD dan SMP.
Kegiatan dimaksud diisi dengan penyampaian materi dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Materi yang diangkat menyangkut upaya pencegahan praktik pungli, serta jenis-jenis pungli di sekolah.
Total ada 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah. Praktik tersebut meliputi berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar dan mengajar, ekstrakurikuler, pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana, bahkan saat pendaftaran masuk sekolah
Walikota Maurits Mantiri saat membuka kegiatan tersebut turut menyentil soal itu. Ia meminta seluruh insan pendidikan memberi perhatian serius terhadap praktik dimaksud.
“Jangan sampai sekolah dicap sarang pungli. Itu sangat tidak bagus dan tidak mendidik. Jadi harus ada upaya yang dilakukan untuk menghindari pungli. Upaya yang serius tentunya,” pinta dia.
Maurits sekaligus mengingatkan implikasi hukum yang bisa terjadi dari praktik tersebut. Dan dirinya menegaskan tidak akan membela siapa pun yang nanti terjerat.
“Sudah diingatkan berkali-kali tapi masih melakukan, silahkan tanggung sendiri akibatnya. Dan bukan cuma ancaman penjara saja yang menanti, tapi nama baik juga pasti rusak,” tukasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Pemkot Bitung, Yoke Senduk, yang juga Wakil Ketua Satgas Saber Pungli. Yoke menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam memerangi pungli di sekolah.
“Makanya sosialisasi ini kita laksanakan. Tujuannya jelas agar penyelenggara pemerintahan di bidang pendidikan jadi paham dan bisa mencegah praktik pungli.
Bisa menghindari praktik itu supaya pekerjaan berjalan dengan lancar dan kehidupan aman-aman saja,” tuturnya.
Namun demikian, Yoke menyebut 47 jenis pungli yang kerap terjadi di sekolah tidak bersifat mutlak. Artinya kata dia, hal itu bisa saja diperkenankan selama memenuhi sejumlah unsur.
“Yang paling utama situasinya mendesak dan sama sekali tidak ada jalan keluar. Dalam situasi itu bisa dilakukan pungutan tapi harus memenuhi syarat.
Harus ada persetujuan dan kesepakatan semua pihak supaya tidak muncul keberatan. Misalkan, ada murid yang berduka dan kebetulan murid itu dari kalangan tidak mampu. Untuk membantu murid itu sekolah terpaksa menarik pungutan yang kemudian dijadikan bantuan insidental atau pun dana sosial. Nah, untuk situasi tersebut bisa diperkenankan karena syaratnya terpenuhi,” terangnya.
Selain syarat di atas, ada juga hal lain yang harus dipenuhi untuk menarik pungutan kepada peserta didik. Syarat tersebut menyangkut pertanggungjawaban pungutan yang akan diambil.
“Jadi (pungutannya) harus bisa dipertanggungjawabkan. Pungutan itu untuk apa dan ditujukan kepada siapa,” pungkasnya.(69)
47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH
- Uang pendaftaran masuk
- Uang komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakurikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour
- Uang les
- Uang buku ajar
- Uang paguyuban
- Uang syukuran
- Uang infak
- Uang fotokopi
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS
- Uang buku paket
- Uang bantuan insidental
- Uang foto
- Uang perpisahan
- Uang sumbangan pergantian Kepsek
- Uang seragam
- Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
- Uang pembelian kenang-kenangan
- Uang pembelian
- Uang try out
- Uang pramuka
- Uang asuransi
- Uang kalender
- Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
- Uang koperasi
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda melanggar aturan
- Uang UNAS
- Uang ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana sosial
- Uang jasa penyeberangan siswa
- Uang map ijazah
- Uang legalisasi
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa
- Uang listrik
- Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
Sumber: Satgas Saber Pungli Bitung (tf/red)