Marak Pungli Di Sekolah Dengan Dalih Study Tour Dan 47 Jenis Pungli Lainnya, Apa Saja ?

oleh
Foto dukumentasi tour yang sering di lakukan oleh pihak sekolah di duga dengan melakukan pungli

Bitung, Compas kota news.com — Walikota Bitung Maurits Mantiri foto bersama dengan peserta kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Satgas Saber Pungli.(ist)
Compaskotanews.com, Bitung- Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah. Berdalih alasan tertentu praktik itu tumbuh subur di setiap satuan pendidikan.

Demikian terungkap dari kegiatan sosialisasi Satgas Saber Pungli Bitung, Jumat (06/01) kemarin di Ruang SH Sarundajang, Kantor Walikota. Sosialiasi itu ditujukan bagi insan pendidikan di daerah ini, khususnya tingkat SD dan SMP.

Kegiatan dimaksud diisi dengan penyampaian materi dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Materi yang diangkat menyangkut upaya pencegahan praktik pungli, serta jenis-jenis pungli di sekolah.

Dokumentasi kecelakaan maut Rombongan tour sekolah,siapa kalau sudah begini siapa yang mau bertanggung jawab

Total ada 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah. Praktik tersebut meliputi berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar dan mengajar, ekstrakurikuler, pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana, bahkan saat pendaftaran masuk sekolah

Walikota Maurits Mantiri saat membuka kegiatan tersebut turut menyentil soal itu. Ia meminta seluruh insan pendidikan memberi perhatian serius terhadap praktik dimaksud.
“Jangan sampai sekolah dicap sarang pungli. Itu sangat tidak bagus dan tidak mendidik. Jadi harus ada upaya yang dilakukan untuk menghindari pungli. Upaya yang serius tentunya,” pinta dia.

Maurits sekaligus mengingatkan implikasi hukum yang bisa terjadi dari praktik tersebut. Dan dirinya menegaskan tidak akan membela siapa pun yang nanti terjerat.
“Sudah diingatkan berkali-kali tapi masih melakukan, silahkan tanggung sendiri akibatnya. Dan bukan cuma ancaman penjara saja yang menanti, tapi nama baik juga pasti rusak,” tukasnya.

Puluhan korban anak sekolah yang meninggal dunia

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Pemkot Bitung, Yoke Senduk, yang juga Wakil Ketua Satgas Saber Pungli. Yoke menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam memerangi pungli di sekolah.

BACA JUGA :  Jelang Nataru Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat di Dampingi Dinas Prindagkop Wahyu Nurjamil Sidak Stok dan 9 Harga Bahan Pokok di Pasar Rau

“Makanya sosialisasi ini kita laksanakan. Tujuannya jelas agar penyelenggara pemerintahan di bidang pendidikan jadi paham dan bisa mencegah praktik pungli.
Bisa menghindari praktik itu supaya pekerjaan berjalan dengan lancar dan kehidupan aman-aman saja,” tuturnya.

Namun demikian, Yoke menyebut 47 jenis pungli yang kerap terjadi di sekolah tidak bersifat mutlak. Artinya kata dia, hal itu bisa saja diperkenankan selama memenuhi sejumlah unsur.
“Yang paling utama situasinya mendesak dan sama sekali tidak ada jalan keluar. Dalam situasi itu bisa dilakukan pungutan tapi harus memenuhi syarat.

Harus ada persetujuan dan kesepakatan semua pihak supaya tidak muncul keberatan. Misalkan, ada murid yang berduka dan kebetulan murid itu dari kalangan tidak mampu. Untuk membantu murid itu sekolah terpaksa menarik pungutan yang kemudian dijadikan bantuan insidental atau pun dana sosial. Nah, untuk situasi tersebut bisa diperkenankan karena syaratnya terpenuhi,” terangnya.

Selain syarat di atas, ada juga hal lain yang harus dipenuhi untuk menarik pungutan kepada peserta didik. Syarat tersebut menyangkut pertanggungjawaban pungutan yang akan diambil.
“Jadi (pungutannya) harus bisa dipertanggungjawabkan. Pungutan itu untuk apa dan ditujukan kepada siapa,” pungkasnya.(69)

Dokumentasi kecelakaan di musim tour sekolah

47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakurikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang study tour
  8. Uang les
  9. Uang buku ajar
  10. Uang paguyuban
  11. Uang syukuran
  12. Uang infak
  13. Uang fotokopi
  14. Uang perpustakaan
  15. Uang bangunan
  16. Uang LKS
  17. Uang buku paket
  18. Uang bantuan insidental
  19. Uang foto
  20. Uang perpisahan
  21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
  22. Uang seragam
  23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
  24. Uang pembelian kenang-kenangan
  25. Uang pembelian
  26. Uang try out
  27. Uang pramuka
  28. Uang asuransi
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
  31. Uang koperasi
  32. Uang PMI
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda melanggar aturan
  35. Uang UNAS
  36. Uang ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang jasa kebersihan
  39. Uang dana sosial
  40. Uang jasa penyeberangan siswa
  41. Uang map ijazah
  42. Uang legalisasi
  43. Uang administrasi
  44. Uang panitia
  45. Uang jasa
  46. Uang listrik
  47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
BACA JUGA :  Wali Kota Serang Menahan SK 50 Orang Tenaga PPPK

Sumber: Satgas Saber Pungli Bitung (tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *