Bogor, Compas kota news.com – Pria berinisial AN (45) ditangkap karena diduga memerkosa anak kandungnya di Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
AN telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dimintai konfirmasi, Senin (9/1/2023).
AN dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, polisi telah menahan AN.
“Sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Bogor,” ujarnya.
KPAD Minta Pelaku Dihukum Berat
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap AN karena diduga memerkosa anak kandungnya. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor berharap AN dihukum berat.
“Kami mengapresiasi langkah hukum kepolisian yang segera menangkap pelaku dan berharap mendapat hukuman yang berat,” kata Sekretaris KPAD Erwin Suryana kepada wartawan.
Dia mengatakan peristiwa ini menjadi bentuk perbuatan buruk dari orang tua ke anak. Menurut dia, korban harus diberi pendampingan secara fisik dan psikis.
“Kejadian ini mencerminkan perilaku buruk orang tua terhadap anak sendiri yang motifnya perlu didalami oleh pihak kepolisian,” ucapnya.(tf/red)