COmpasKotaNews.com – Komisi Pemilihan Umum (PPS) mempunyai tugas, wewenang dan tugas yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan demikian
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kecamatan/desa yang disebut juga dengan nama lain. Selain PPS, ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS. KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pemungutan suara di TPS.
Proses rekrutmen PPS sudah berlangsung sejak Desember 2022. Sesuai jadwal KPU, pengumuman hasil wawancara seleksi calon anggota PPS 2024 akan dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS
Pasal 18 PKPU) No. 8 Tahun 2022
Tugas PPS dalam menyelenggarakan pemilu
a. mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. pendapat masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
c. mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
c. mengumumkan daftar pemilih tetap dan memberitahukan daftar tersebut kepada KPU pemerintah/kota melalui PPK;
d. menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kecamatan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK;
e. mengumpulkan hasil penghitungan suara seluruh TPS di wilayah kerjanya;
f. mengirimkan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
g. mengevaluasi dan membuat laporan setiap periode pemilu di bidangnya masing-masing;
SAYA. mensosialisasikan secara luas penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang aparatur pelayanan publik;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. melakukan tugas lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Wewenang PPS
a. pembentukan KPPS;
b. Mengangkat Pantarlih
c. penetapan daftar pemilih sementara ke dalam daftar pemilih tetap;
d. menjalankan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan undang-undang; dan
e. menjalankan kekuasaan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Kewajiban PPS
a. mendukung KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK dalam pelaksanaannya
pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih disesuaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. mengirimkan daftar pemilih ke PPK;
dibandingkan dengan menjaga dan menjamin keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah menyegel kotak suara;
D. menyerahkan kotak suara masing-masing PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah menjumlahkan hasil penghitungan suara masing-masing TPS;
D. segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Kelurahan/Panwaslu Desa;
f. membantu PPK dalam penyelenggaraan pemilu, kecuali masalah penghitungan suara;
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan H. melakukan kewajiban lain yang ditentukan oleh undang-undang. PPS berkedudukan di kecamatan/desa yang juga dikenal dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota selambat-lambatnya enam bulan sebelum pemilihan umum atau pemilu. PPS dibubarkan selambat-lambatnya sebulan setelah pemilihan atau pemungutan suara perguruan tinggi pemilihan. (Red/CKN)
#PPS #Pemilu 2024 #Tugas PPS #tanggung Jawab PPS
Cek Berita dan Artikel lainnya di: Google NewsDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari CompasKotaNews.com. Mari bergabung di Grup Telegram “CompasKotaNews.com Update”, klik link berikut ini https://t.me/compaskotanews, kemudian join. Anda harus unduh dan install aplikasi Telegram terlebih dulu di Google Playstore.