Pandangan Hukum Tentang Menyebarkan Foto Orang Lain di Media Sosial

oleh
Karikator foto contoh untuk tidak sembarang memotret dan mengunggah sembarang foto orang ke medsos

Serang kota, Compas kota news.com – Bagi Anda yang sering membagikan foto maupun video di dunia maya, mulai sekarang harus hati-hati. Tidak boleh sembarangan mengupload maupun berbagi, karena bisa saja terjerat hukum karenanya.

Sebab ada Undang-undang yang mengatur mengenai hal ini, baik UU ITE maupun UU Hak Cipta. Jadi, walaupun Anda yang mengambil gambar, tetap saja gambar tersebut tidak bisa dibagikan sembarangan di medsos, karena:

Floating Ad with AdSense
X
  1. Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta)
    Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya.

Hal ini diatur dalam UUHC Pasal 19 s.d 23 tentang hak dari orang yang menjadi objek dalam sebuah foto. Di mana pemotret memang memiliki hak pencipta atas foto-fotonya, tapi harus mendapatkan ijin dari orang yang dipotret.

Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.

  1. Adanya Peraturan Privasi Menjaga Rahasia dari Siapa Saja
    Melanjutkan dari dasar hukum di poin sebelumnya, privasi seseorang memang dijaga UU, terutama jika ada interferensi. Misalnya melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, perusakan, penyembunyian terhadap informasi orang lain.

Dalam UU ITE pasal 32 tertulis mengenai hal ini, bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar Anda tidak boleh sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos.

BACA JUGA :  Di Hari Ulangn Tahunnya Kapolresta Serang Kota, Kapolda Banten Berikan Kejutan

Apabila melakukan pelanggaran bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48, hukuman penjara minimal 8 tahun menanti pelanggar. Ditambah juga dengan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.

  1. Aturan Tentang Penyebaran Nama Baik
    Dasar hukum lain yang mengatur pelaku tindakan tidak menyenangkan, yaitu menyebarkan video tanpa izin maupun dalam bentuk foto adalah Peraturan IT. Dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dihukum berat.

Setidaknya kurungan 6 tahun di balik jeruji menanti pelaku dengan denda paling banyak Rp100 miliar. Jadi, Anda benar-benar harus berhati-hati agar tidak melakukan hal ini di medsos.

Selain hukuman kurungan maupun denda, bisa juga Anda harus menanggung hukum sosial yang juga tidak mudah. Oleh sebab itu kehati-hatian dalam bermedia sosial perlu diperhatikan sehingga tidak memberikan buntut tidak menyenangkan.

Saat ini foto dan video merupakan hal mudah ditemukan di internet, tapi tidak boleh sembarangan unggah atau membagikannya. Sebab ada dasar hukum hukum menyebarkan foto orang lain yang bisa menjerat Anda karena tindakan sembrono tersebut (tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *