PANDEGLANG, CompasKotaNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap R (30), warga Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang mengaku sebagai dukun karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berinisial S (20) puluhan kali.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan pada Maret 2022 saat korban pertama kali bertemu dengan tersangka. Saat itu, korban berniat menyembuhkan pamannya yang sakit untuk tersangka.
BACA JUGA: Polsek Anyer Polres cilegon Bersama masyarakat Berhasil Menangkap Pelaku Curas
Karena banyak warga setempat, termasuk korban dan keluarganya, percaya bahwa tersangka mampu mengobati orang sakit dengan pengobatan alternatif, kata Shilton. Namun setelah pertemuan tersebut, tersangka menyukai korban dan berniat untuk memanjakan korban, sehingga tersangka berusaha dengan segala cara untuk meyakinkan korban. “Tersangka mengatakan kepada korban bahwa jika dia ingin pamannya sembuh, dia harus melakukan ritual yang harus dilakukan di rumah tersangka dan korban juga dijanjikan uang sakti jika dia melakukan ritual itu,” kata Shilton. . saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Dengan bujukan tersangka, akhirnya korban mau menuruti permintaan tersangka untuk menginap di rumah tersangka dan melakukan ritual seperti yang dikatakan tersangka.
“Salah satu ritualnya adalah berhubungan intim. Namun, setelah beberapa saat, korban curiga pamannya belum juga sembuh dan janji Rp 2 miliar tidak kunjung datang,” ujarnya menjelaskan.
Lanjutnya, korban berniat kabur dari rumah korban, namun niat tersebut urungkan karena tersangka mengancam jika korban kabur maka keluarga korban akan dirugikan. “Saya ingin kabur, namun karena tersangka mengancam korban baik psikis maupun fisik, maka korban berusaha sekuat tenaga untuk menghentikannya dan pada tanggal 17 Februari 2023, korban berusaha kabur ke rumah orang tuanya,” kata pria tersebut.
BACA JUGA: 14 Pelajar Di Kota Serang Ditangkap Anggota Denhub Rem 064/MY
Shilton menambahkan, berdasarkan informasi dari korban dan tersangka, terungkap bahwa keduanya telah melakukan puluhan kali hubungan seksual. Untuk mencegah korban hamil, tersangka bahkan mengancam akan meminum pil KB.
“Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tersangka melakukan 50 kali hubungan seksual antara Maret 2022 hingga Februari 2023,” pungkasnya.
Pasal yang dituding sebagai pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual menurut pasal 6 yang dilampirkan pasal 289 KUHP diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun. (Red/CKN)
Cek Berita dan Artikel lainnya di: Google NewsDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari CompasKotaNews.com. Mari bergabung di Grup Telegram “CompasKotaNews.com Update”, klik link berikut ini https://t.me/compaskotanews, kemudian join. Anda harus unduh dan install aplikasi Telegram terlebih dulu di Google Playstore.