Serang | Compas kota news.com – Kebohongan demi kebohongan di kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-53 Tingkat Kabupaten Serang yang diselenggarakan pada tanggal 21-24 Februari 2023 membuat event keagamaan tersebut menimbulkan kontroversi.
Kali ini kontroversi terjadi setelah penyelenggaraan MTQ selesai dan menghasilkan Kecamatan Kibin sebagai juara umum.
Kontroversi tersebut seputar kebohongan asal peserta MTQ baik dari kafilah Kecamatan Kibin ataupun kecamatan lainnya yang ternyata seakan dibiarkan melanggar aturan, yaitu wajib ber-KTP Kabupaten Serang ataupun merupakan putra-putri daerah Kabupaten Serang.
Imbasnya, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Serang dibanjiri sorotan miring atas penyelenggaraan MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten Serang tahun 2023 yang penuh kebohongan.
LPTQ Kabupaten Serang panen hujatan setelah dituding mengizinkan peserta yang berasal dari luar daerah Kabupaten Serang untuk mengikuti lomba di MTQ ke-53 Tingkat Kabupaten Serang tahun 2023.
28 Feb 2023
Ini tentunya menjadi persoalan serius yang dimana kegiatan MTQ yang harusnya menjadi ajang untuk pembinaan karakter generasi muda yang Qurani serta berakhlak Karimah, malah diajarkan berbohong oleh pembina khususnya oleh LPTQ sendiri sebagai penyelenggara.
Masalah paling baru adalah pernyataan dari LPTQ Kabupaten Serang yang tidak konsisten terhadap aturan main yang ada di perlombaan MTQ.
Ketidakjelasan yang disampaikan oleh Ma’ruf Syibli selaku Ketua Harian LPTQ Kabupaten Serang, yang menyatakan bahwa aturan MTQ ke-53 tingkat Kabupaten Serang harus putra-putri daerah namun ternyata kenyataan yang terjadi di lapangan berbeda.
28 Feb 2023
Banyak peserta yang mengaku bahwa mereka berasal dari luar daerah Kabupaten Serang, dan juga bahkan beberapa camat mengakui hal itu.
Tentunya ini semakin membuat perlombaan Mubaqoh Tilawatil Qur’an mendapat sorotan negatif.
Sebelumnya, diketahui bahwa aturan bagi para peserta MTQ adalah berasal dari Kabupaten Serang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga bertuliskan Kabupaten Serang.
Dan itu pun dibenarkan oleh Ketua Harian LPTQ Kabupaten Serang Ma’ruf Syibli saat diwawancarai pada Sabtu (25/2/2023) melalui panggilan WhatsApp.
“Ya benar, bahwa para peserta harus ber-KTP dan KK Kabupaten Serang,” kata Ma’ruf Syibli.
Ia juga mengatakan bahwa semua peserta MTQ ke-53 tingkat Kabupaten Serang tahun 2023 merupakan putra-putri daerah Kabupaten Serang.
“Kemarin pas administrasi semuanya KTP dan KK Kabupaten Serang kok, tidak ada yang dari luar daerah,” tegasnya.
Namun setelah diberitahu terkait dugaan adanya peserta cabutan dari luar daerah, Syibli mengatakan hal yang berbeda.
Bahwa hal tersebut dinilai tidak dipermasalahkan. Bahkan tiba-tiba ia mengubah aturan bahwa peserta MTQ berasal dari Banten dibuktikan dengan KTP dan KK Banten.
“Ya kan itu masih orang Banten kan, masih KTP dan KK Banten. Seandainya ada yang dari luar Kabupaten Serang seperti yang disebutkan tadi, ada yang dari Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Lebak, itu kan masih KTP Banten jadi gak masalah,” jelas Ma’ruf Syibli.
Dalam pembicaraan terakhirnya, ia juga mengatakan agar media dan wartawan tidak terpancing dengan isu tersebut.
Dan ia mengatakan bahwa itu hanyalah isu belaka, dan tidak perlu dipermasalahkan adanya.
Sebab katanya, perlombaan MTQ ini perlombaan tentang Kitab Suci Al-Qur’an, bukan perlombaan yang salah dan merupakan perlombaan yang benar demi syiar Islam.
Pasalnya, apabila kebohongan terjadi dalam kegiatan MTQ tersebut, maka perlombaan yang mengatasnamakan Al-Qur’an ini dinodai dengan kebohongan-kebohongan.
Sehingga, pernyataan serta himbauan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang mengatakan bahwa MTQ sebagai ajang syiar Islam agar generasi muda Kabupaten Serang lebih memahami, mencintai, dan mengamalkan isi-isi Al-Qur’an hanyalah angan-angan belaka.
Sebab penerapan dari LPTQ sendiri yang mengajarkan kebohongan kepada para generasi muda yang dimana kebohongan dilarang dalam Al-Qur’an.
(tf/red)