Masih Banyak Para Pengusaha Cafe Atau Resto Yang Tidak Memiliki Lahan Parkir

oleh

Serang Kota | Compaskotanews.com – Warga Kota Serang sangat merasa terganggu dengan ada nya parkir liar di pinggir jalan di kota serang terutama kepada pemilik usaha jajanan atau makanan Burger yang ada di jalan Gozim yang tidak jauh dari Ciceri bunderan yang tembus ke arah jalan bhayangkara sebelah kiri,

“Warga kota serang yang di wawancarai oleh media Online CompasKotaNews.com yang tidak mau di sebutkan nama nya membenarkan ada nya gangguan lalin di area tersebut sudah berjalan tahunan dan tidak ada tuguran dari dinas terkait (Dishub kota serang) “Tutur nya

Floating Ad with AdSense
X

Setiap pemilik kendaraan, tidak terkecuali mobil, wajib memahami aturan parkir. Pasalnya, akibat ketidaktahuan terkait aturan tersebut, parkir sembarangan di pinggir atau bahu jalan seringkali dianggap sepele.

Bahu jalan tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai tempat parkir meskipun tidak ada rambu dilarang parkir. Biar makin paham, yuk simak aturan lengkapnya berikut ini.

Aturan parkir kendaraan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38, yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.

Ruang manfaat jalan sendiri meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya. Sedangkan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.

Sebabnya antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

BACA JUGA :  Anggota KPU Padangsidimpuan Terlibat Dalam Dugaan Kasus Pemerasan

Kemudian dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.

Lantas, adakah sanksinya ?

Terkait dengan sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik, diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Aturan parkir di wilayah Kota serang

Provinsi Banten, aturan parkir juga dipertegas dengan Peraturan Daerah Prov Banten Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda Kota serang 5/2012). Tepatnya pada pasal 140 yang berbunyi:

• Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

• Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

• Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

• Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

• Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan juga berpotensi diderek oleh Dinas Perhubungan Kota serang. Sesuai Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, biaya denda jika diderek Rp 500.000.

BACA JUGA :  Kades Luwuk Dari Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Aktif Membantu Warga yang Sakit dan Turut Mengantar Sampai ke Pemakaman

Area larangan parkir

Untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, selain area dengan rambu “P” yang dicoret, ini dia 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib diketahui.

• Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.

• Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.

• Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.

• Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.

• Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.

• Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

• Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.

• Sepanjang jalan yang licin atau jalan raya.

• Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

• Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Dalam keadaan darurat

Sementara itu, bila dalam keadaan darurat, menurut bagian kedua UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain. Nah, sekarang sudah paham kan kalau parkir tidak boleh sembarangan? Jadi, mulai (TF/Red)

Cek Berita dan Artikel lainnya di: Google NewsDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari CompasKotaNews.com. Mari bergabung di Grup Telegram “CompasKotaNews.com Update”, klik link berikut ini  https://t.me/compaskotanews, kemudian join. Anda harus unduh dan install aplikasi Telegram terlebih dulu di Google Playstore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *