CompasKotaNews.com – Undang-undang Cipta Kerja yang diluncurkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada Oktober 2020 adalah undang-undang yang bertujuan untuk mengubah sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Undang-undang ini disusun dengan tujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
BACA JUGA: Propam Polri OTT Jual Beli Tes Masuk Bintara Polda Jateng
Namun, undang-undang ini menuai kritik dari beberapa pihak, terutama dari kelompok buruh dan lingkungan. Kelompok buruh mengkritik undang-undang ini karena dianggap mengurangi hak-hak pekerja dan mengeksploitasi tenaga kerja. Beberapa pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang perubahan terkait ketenagakerjaan, seperti penghapusan izin usaha bagi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan pengaturan upah minimum yang lebih fleksibel.
BACA JUGA: Ramai Praktek Perjudian Menggunakan Buah Leunca Di Pasar Ciruas
Sementara itu, kelompok lingkungan juga mengkritik undang-undang ini karena dianggap melemahkan perlindungan lingkungan dan konservasi sumber daya alam. Beberapa pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang perubahan terkait investasi, seperti penghilangan kewajiban untuk melakukan studi kelayakan lingkungan untuk sejumlah proyek investasi.
Kritik terhadap undang-undang Cipta Kerja juga meluas ke masyarakat umum, yang merasa bahwa undang-undang ini disusun secara terburu-buru dan tidak melibatkan konsultasi yang cukup dengan pihak-pihak terkait. Sejumlah aksi protes dan unjuk rasa digelar oleh kelompok buruh dan lingkungan untuk menuntut pencabutan undang-undang ini.
Meskipun menuai kritik dari beberapa pihak, pemerintah Indonesia tetap mempertahankan keberadaan undang-undang Cipta Kerja. Pemerintah berargumen bahwa undang-undang ini akan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan investasi di Indonesia, sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Red/CKN)
Cek Berita dan Artikel lainnya di: Google NewsDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari CompasKotaNews.com. Mari bergabung di Grup Telegram “CompasKotaNews.com Update”, klik link berikut ini https://t.me/compaskotanews, kemudian join. Anda harus unduh dan install aplikasi Telegram terlebih dulu di Google Playstore.