BANTEN, BeritaFaktaBanten.com – Pemerintah melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan mengenai tata cara pembelian LPG 3 kg dengan KTP. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Minyak Bumi Cair Gas Tertentu Tepat Sasaran.
BACA JUGA: KPK Ungkap Celah Korupsi Di Institusi Pajak
Permen ESDM yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 mengatur target penyaluran LPG, pengadaan dan pendistribusian jenis LPG tertentu, serta syarat ibu membeli LPG 3 kg. “Elpiji kemasan 3 kg adalah jenis bahan bakar gas cair tertentu yang ditujukan untuk konsumen tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, demikian perintah Menteri yang dikutip pada Senin (3 Juni 2023). Dalam aturan tersebut, ada dua tahapan dalam pengiriman LPG 3 kg. Yang pertama melibatkan proses pengumpulan data dari pengguna LPG tertentu oleh Organisasi Perdagangan yang menerima pasokan LPG tertentu. Data tentang pengguna GPL tertentu kemudian dimasukkan ke dalam sistem online dan/atau aplikasi buatan instansi.
BACA JUGA: Tunjangan Pegawai Pajak Terlalu Tinggi, ASN Pajak Pamer Harta
Pendistribusian elpiji batch pertama ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Setelah itu, penyaluran LPG 3 kg akan disiapkan sesuai nama dan alamat pengguna terdaftar. Sehingga membuatnya tepat sasaran. Langkah ini akan ditempuh setelah adanya peraturan presiden tentang penargetan pengguna LPG tertentu. “Membatasi volume pembelian LPG tertentu per bulan oleh pengguna LPG tertentu,” bunyi aturan tersebut. Penyaluran beberapa jenis LPG tahap 1 akan dilakukan secara bertahap pada 1 Maret 2023. Sementara itu, penyaluran beberapa jenis LPG tahap kedua akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah tentang alokasi pengguna LPG diterbitkan. Syarat pembelian gas elpiji 3 kg
Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan syarat bagi ibu untuk membeli 3kg. Pada syarat pertama, elpiji 3 kg diberikan kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani. LPG diberikan kepada pengguna berdasarkan NIK atau KK. Badan usaha yang ditentukan kemudian akan mengaitkan data pengguna KTP dengan data yang diimpor. Bagi pengguna LPG 3 Kg yang terdaftar dapat langsung membelinya. (Red/CKN)
Cek Berita dan Artikel lainnya di: Google NewsDapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari CompasKotaNews.com. Mari bergabung di Grup Telegram “CompasKotaNews.com Update”, klik link berikut ini https://t.me/compaskotanews, kemudian join. Anda harus unduh dan install aplikasi Telegram terlebih dulu di Google Playstore.