Serikat Media Siber Indonesia Tolak Rancangan Peraturan Presiden tentang “Hak Penerbit”

oleh

JAKARTA, CompasKotaNews.com – Seluruh perusahaan media jaringan yang tergabung dalam Serikat Mdia Siber Indonesia (SMSI) menyatakan menolak rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang “Hak Penerbit” media mantap. Demikian keputusan Rakernas WSIS yang dibacakan Presiden WSIS Center Firdaus dalam rangka Dies Natalis ke-6 WSIS di Press Hall, Jakarta pada Selasa malam (3 Juli 2023). Sesi Pembahasan Hak Penerbit pada Rakernas WSIS diketuai oleh Sihono HT (WSIS Yogyakarta), Menteri Bustam (WSIS Papua Barat), Anggota HM Syukur (WSIS Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin ( SMSI Lampung).

Dalam penetapan putusan pengadilan, pertama, peserta Rakernas WSIS menolak keras Peraturan Hak Penerbit Presiden yang membatasi hak eksis perusahaan media pinus kecil.

Kedua, keputusan presiden tentang hak penerbit mengkonsolidasikan hegemoni media arus utama dan menutup media yang baru lahir. Ketiga, Keputusan Presiden Negara tentang hak-hak penerbit menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan bertentangan dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Keempat, WSIS sebagai anggota Dewan Pers merekomendasikan agar Dewan Pers tidak mengusulkan rancangan Keputusan Presiden kepada Presiden untuk mengatur pers.

Kelima, meminta Dewan Pers menjaga eksistensi perusahaan media kecil di Indonesia.

Keenam, meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani rancangan keputusan presiden tentang hak penerbit yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau siapa pun.

Ketujuh, menghimbau kepada seluruh aparatur pemerintah Indonesia untuk tidak ikut campur dalam pembuatan peraturan-peraturan terkait perusahaan media selain yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedelapan, anggota WSIS berkomitmen kuat untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan hukum jurnalistik, serta prinsip-prinsip pemberitaan di media online.

WSIS secara tegas menyatakan menolak proyek Perpres Sustainable Media Publisher Rights. Keputusan ini merupakan hasil rapat kerja nasional WSIS dengan partisipasi seluruh perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia. Bertentangan dengan semangat Presiden Republik Indonesia

BACA JUGA :  Jaga Harga Pangan, Tekan Inflasi, Masyarakat Dapat Membeli Paket Sembako di Bazar Kantor Pertanahan se - Provinsi Banten

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota WSIS di seluruh Indonesia yang prihatin dengan munculnya Pasal 8, Bab V, Ayat 1 dan 2 dalam rancangan Peraturan Presiden tersebut.

Rancangan keppres itu pun bertentangan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan kembali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM/UKM) melalui media rintisan yang digagas pemuda di Tanah Air. Presiden berulang kali menyampaikan komitmen tersebut, bahkan pada acara G-20 di Bali pada November 2022, yang ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo guna mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha kecil dan menengah negara-negara tersebut serta start-up dalam negeri. UPS. Sedangkan Pasal 8 akan mematikan semangat itu. Menurut WSIS, Pasal 8 Draf Pelaku jelas tidak memberi ruang bagi mayoritas media online di daerah, media kecil yang intinya adalah UMKM.

Pasal 8 Bab V tentang perusahaan media dalam rancangan keputusan presiden yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo adalah sebagai berikut:

(1) Perusahaan pers berhak mengajukan permohonan

Dewan Pers untuk melaksanakan Tanggung Jawab

Perusahaan Platform Digital adalah lembaga pers yang diverifikasi oleh Dewan Pers. (2) Perusahaan media yang tidak diaudit oleh Dewan

Pers dapat meminta verifikasi kepada Dewan Pers. Verifikasi media Dewan Pers dikhawatirkan menghambat kebebasan pers di tanah air yang dijamin oleh UU Pers No 40 Tahun 1999, yang seharusnya menjadi pedoman umum. (TF/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *