SERANG | Compas kota news.com – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar angkat bicara terkait Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 902/660-EKBANG 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2023 terus bergulir.
Akibat SE tersebut, belanja daerah senilai Rp438 miliar harus dijadwal ulang.
Al mengatakan, penundaan belanja itu sebagai bentuk kehati-hatian dan antisipasi Pemprov Banten terhadap kondisi ke depan.
“Situasi ekonomi global. Pemerintah pusat juga melakukan hal yang sama,” ujar Al, Rabu, 8 Februari 2023.
Ia mengaku Pemprov tidak pesimisme terhadap kondisi perekonomian ke depan. Namun, situasi ekonomi global membuat Pemprov harus bisa menyusun skema pembelanjaan agar di kemudian hari tak terjadi gagal bayar.
Al Muktabar juga mengaku apa yang dilakukan Pemprov tersebut sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD Provinsi Banten.
“TAPD sudah konsultasi dengan pimpinan DPRD,” terangnya.
Ia menerangkan, kebijakan itu hanya melakukan penjadwalan ulang artinya tidak merubah struktur APBD 2023 apalagi merubah Perda. Kemudian TAPD menyampaikan bahwa SE Sekda tersebut.
“Bukan merupakan pemotongan/refocussing atau pergeseran anggaran, apalagi merubah Peraturan Daerah tentang APBD dan Pergub Penjabaran APBD. Melainkan suatu langkah strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian dan memperhatikan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Banten,” ujar Al.
Ia memaparkan, SE tersebut meminta SKPD untuk melakukan perhitungan mandiri dan penjadwalan ulang terhadap anggaran yang masih dapat ditunda dan belum dilaksanakan di awal tahun.
Antara lain belanja bersifat rutin dan belanja barang/jasa yang masih dapat difasilitasi atau menggunakan aset milik pemerintah daerah seperti belanja makanan dan minuman (di luar belanja makanan dan minuman sekolah), belanja ATK, belanja perjalanan dinas, honorarium narasumber, belanja pemeliharaan gedung kantor dan belanja modal kendaraan dinas.
Selain itu, melakukan reviu HPS dengan tim APIP terhadap belanja pemeliharaan konstruksi, belanja pengadaan tanah, dan belanja konstruksi.
Kata dia, SE itu bukan merupakan pemotongan/refocussing atau pergeseran anggaran, sehingga tidak merubah struktur APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
“Perubahan terhadap struktur APBD tahun anggaran 2023 tetap akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil perhitungan mandiri dan penjadwalan ulang oleh SKPD sebagaimana Surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten hanya menjadi data/informasi sebagai bahan perencanaan dan penganggaran Perubahan APBD tahun anggaran 2023,” papar Al.
Selanjutnya, apabila tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, dan dengan melihat kondisi keuangan melalui capaian realisasi pendapatan dan belanja, maka SKPD mempunyai peluang untuk melakukan penjadwalan ulang kembali kegiatan untuk pencapaian sasaran program masing-masing SKPD.
Selain itu, masih dijelaskan Al, perlu diperhatikan pula, bahwa dalam SE itu disebutkan optimalisasi pelaksanaan APBD tidak diperkenankan untuk belanja wajib dan mengikat seperti belanja gaji dan tunjangan, TPP ASN, belanja honorarium Non ASN (termasuk Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK dan Jaminan Kematian/JKM), belanja tagihan listrik, telepon, serta internet. Termasuk belanja mandatori yakni belanja yang bersumber dari DAU yang ditentukan, DAK, insentif fiskal, serta belanja untuk penguatan program.
“Kebijakan serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 mengenai Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
Automatic adjustment adalah penyesuaian anggaran secara otomatis yang dilakukan oleh pemerintah guna mempertahankan cadangan anggaran sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 32 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
(tf/red)