LEBAK, CompasKotaNews.com – Warga Kabupaten Lebak Banten heboh merilis video panas ciuman mesra antara pria dan wanita di atas ranjang. Baru-baru ini diketahui bahwa pria tersebut adalah Kades Cigoong Utara dan wanita tersebut adalah pegawai Dinas Sosial Lebak. Diketahui, video berdurasi 44 detik itu awalnya tersebar di akun Instagram @titan.arum6, di mana terlihat para pemuda dan pemudi tengah berbaring, terkadang sang gadis mencium sang bocah.
Namun baru-baru ini menjadi viral, akun tersebut sulit ditemukan dan menghilang. Setelah ramai di dunia maya, bahkan di media online, identitas pria dalam video tersebut adalah Habibi, tak lain adalah Kepala Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur.
Sedangkan perempuan tersebut adalah Titan Ratnasari, warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, bekerja sebagai pekerja sosial honorer di Lebak. Lurah Cigoong Utara, Habibi, membenarkan bahwa itu adalah dirinya. Dia mengakui bahwa wanita itu adalah istri keduanya. Namun karena viral, ia pun menyampaikan penjelasan dan permintaan maafnya.
“Sudah diklarifikasi. Alhamdulilah menampilkan kiai, ustadz, lurah Cigoong Utara, kemudian RT/RW dan didukung pimpinan BPD, MUI, ibu-ibu PKK, Posyandu dan Alhamdulillah beliau mengklarifikasi tentang video yang viral tersebut,” ujarnya dalam sambutannya. video yang ia terima. Ia pun meminta maaf karena telah memutar video tersebut. Menurutnya, itu hanya sebuah kesalahan, video yang viral itu hanyalah sebuah video. Dalam siaran tersebut, ia mengakui identitasnya sebagai istri kedua, apapun perzinahannya.
Adalah, dia akan menjadi istri kedua yang sah.orang-orang membuat keributan, mungkin itu hanya kesalahpahaman sehingga dilebih-lebihkan, perlu diperbaiki.” , dia menyatakan. Terpisah, Kepala Dinas Sosial Lebak, Eka Darmana Putra, juga membenarkan perempuan itu adalah seorang honorer bernama Titan Ratnasari, yang bekerja di dinas yang dipimpinnya.
Meski begitu, tindakan tegas tetap dilakukan yakni pemecatan atau pemecatan. “Benar kami tangkap, keduanya mengaku dalam video,” ujarnya saat dihubungi, Senin (13/3/2023). Eka mencontohkan, sejak keluarnya surat pemutusan hubungan kerja pada 13 Maret 2023, yang berperkara tidak lagi menjadi pegawai honorer Dinas Sosial Lebak. Dia mengatakan keputusan itu diambil karena pihaknya telah menerima banyak pengaduan dari berbagai lapisan masyarakat tentang penyebaran pesan di media sosial yang menunjukkan pelanggaran standar etika, moralitas, dan kesopanan.
“Dalam perjanjian rekruitmen pengguna anggaran dengan pegawai honorer/tidak tetap harus dicantumkan dengan jelas sikap, etika dan moralitas yang harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya. Namun sebagai suami-istri, namun menampilkan adegan-adegan kasar yang diposting di jejaring sosial, menyebar dengan cepat, menjadi fokus publik, apalagi seorang pejabat harus memberikan contoh sikap dan perilaku yang patut dicontoh kepada masyarakat sebagai publik figur. pembantu. (Jack/Red)