SERANGKOTA | Compaskotanews.com — Program dari pemerintah tentang Pembuatan Sertifikat Tanah Sistem Lengkap (PTSL), yang sangat diharapkan diberbagai wilayah khusunya di Provinsi Banten.
Dengan adanya program ini masyarakat merasa terbantu, pasalnya program ini dinilai sangat murah dalam pembiayaannya.
PTSL sebagaimana diatur dengan SKB 3 Menteri ini biayanya sangat murah sekali, dan dinilai masyarakat mampu atas pembiayaan tersebut.
Sebagaimana kita ketahui untuk Kota Serang dimana program ini yang dilaksanakan dari tahun 2019 hingga tahun 2023 ini mencapai ribuan bidang yang didaftarkan dalam program PTSL namun sampai saat ini masi terkendala dan terkatung katung cara penyelesaian nya terutama di wilayah kecamatan Cipocok jaya kota serang yang pendaftran nya mengunakan dukumentasi Asli.
Namun sangat disayangkan hingga kini masih belum terselesaikan dari semua masyarakat yang telah mendaftarkan atas tanah hak miliknya tersebut bahkan warga merasa waswas karena khusus di kecamatan Cipocok jaya yang di serahkan dokumentasi Aslinya.
Salah satu warga Cipocok jaya yang tidak mau di sebut nama nya oleh Awak media Compaskotanews.com. “Saya merasa kesal bulak balik di kelurahan Cipocok jaya hanya di janji janji saja oleh salah satu staf di kelurahan cipocok jaya terkait Program PTSL yang tidak kunjung ada wujudnya, “Tuturnya.
Dari beberapa lokasi yang ada di Kota Serang masih banyak menyisakan sertifikat yang belum beres dengan berbagai kendala kata nya.
Untuk Kecamatan Cipocok masih menyisakan beberapa bidang yang belum jadi buku sertifikatnya, sedangkan masyarakat yang berminat yang telah mengajukan PTSL ini telah banyak yang mendaftarkan bahkan termasuk uang sebagai biaya pelaksanaan kegiatan seperti yang telah ditentukan menurut SKB 3 Menteri itu.
Faktanya masyarakat telah mengeluarkan biaya sebagai syarat lain yang telah dikoordinir melalui tim yang dinamakan Satgas tingkat kelurahan.
Saat dikonfirmasi, Irwan yang mengaku satgas tersebut mengaku, jika dalam program ini pihaknya telah menjalankan program ini tetapi ada banyak kendala antara lain saat masa Pandemi Covid-19 ini program yang awal ditentukan dengan kisaran 1500 bidang atau sertifikat ini mengurangi pemangkasan hingga 750, dan bahkan akhirnya berkurang lagi hingga 350, sedang masyarakat sudah menyerahkan berkas berkas aslinyanya kepada panitia atau satgas ini, tegasnya.
“Jadi persayaratan mereka untuk bisa membuat sertifikat ini masih ada pada panitia,” imbuhnya.
Terpisah dikatakan oleh Toni firdaus selaku penggiat kota serang kepada masyarakat wajar menanyakan kapan buku sertifikatnya jadi, pasalnya ada yang sudah 3 tahun lebih namun belum selesai karena melihat ada tetangganya sudah jadi. Ada pula yang merasa geram bahkan ribut dengan mertuanya di kira Akte jual belinya di salahgunakan oleh mantunya di salah satu kelurahan yang di kecamatan Walantaka karena di akui oleh sang mertuanya dari sekian tahun Sertifikat itu tidak kunjung jadi.”Ucapnya.
“Masyarakat tidak tahu adanya pengurangan plotting dari PTSL di masing masing desa atau kelurahannya, namun sayang uang yang sudah masuk sebagai syarat pembuatan itu sudah terhimpun di kordinir oleh satgas hingga kini kemana uang tersebut, padahal warga sudah sering mengeluarkan dana validasi untuk oknum pegawai BPN Kota serang jelasnya, Jum’at (17/3/2023).
Mereka (satgas-red) Kelurahan maupun BPN tidak pernah memberikan pemberitahuan kepada masyarakat yang telah melakukan pendaftaran melalui kordinator satgas kelurahan tentang adanya pengurangan kuota pembuatan sertifikat ini bahkan banyak di janji janji terus.
“Kita akan mendesak panitia atau Satgas BPN maupun kelurahan untuk mengembalikan kembali pada masyarakat jika memang tidak bisa dilaksanakan program hingga tahun ini karena pekerjaan ini molor dan terkesan tidak profesional, apalagi khusus untuk Kecamatan Cipocok jaya yang benar benar keaslian surat AJB nya yang di serahkan kepada Satgas PTSL sudah hampir masuk ke tahun ke empat di 2023 ini belum ada keberesan juga, “Katanya.
“Jadi kepada masyarakat jika hingga kini yang telah mengajukan pembuatan sertifikat melalui PTSL agar mempertanyakan apakah dirinya masuk plotting atau tidak jangan sampai menunggu nunggu datang sertifikat terlalu kelamaan, ini bisa saja warga berduyun duyun untuk melaporkan ke APH (aparat penegak hukum) atas keterlambatan pembuatan Sertifikat itu di tungu tunggu sangat geram dan membosankan bahkan ada nilai ketidak percayaan Warga Masyarakat yang sebagaimana dijanjikan panitia, karena kuota awal sekitar 1500 bidang sementara akhirnya hanya 350 bidang,” tandasya.
(Tf/red)