Resah Terhadap Perda Banten Tentang RT/RW 2023 – 2043 Yang Tidak Transparan Dan Merupakan Bentuk Kejahatan Legislasi,Sekelompok Masyarakat Sipil Mengajukan Permohonan Informasi Publik

oleh

Compaskotanews.com.

Selasa, 21 Maret 2023 telah dilakukan pengajuan permohonan informasi publik oleh sekelompok masyarakat sipil kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten (DPUPR Banten). Permohonan informasi publik yang diajukan meliputi 13 dokumen mengenai Perda Banten tentang RTRW 2023-2043 yang sudah disahkan pada Rapat Paripurna tanggal 23 Januari 2023.

Floating Ad with AdSense
X

Perda Banten mengenai RTRW 2023-2043 merupakan dokumen hukum yang sangat penting karena mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah Banten sampai 20 tahun mendatang. Tetapi urgensi tersebut, tidak diimbangi oleh pelibatan partisipasi masyarakat atau publik oleh PJ. Gubernur Banten yang dalam hal ini merupakan kewenangan DPUPR Banten sebagai stakeholder. Padahal masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam kebijakan publik khususnya penyusunan sampai dengan pengesahan Perundang-undangan yang mana diatur oleh Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Nirpartisipasi dalam penyusunan sampai pengesahan Perda RTRW 2023-2043 merupakan bentuk kejahatan legislasi yang dilakukan oleh PJ. Gubernur Banten karena tidak menyerap aspirasi publik terkhusus masyarakat yang akan terdampak terhadap pelaksanaan RTRW 2023-2043. Tentu praktik ini merupakan tindakan pemerintah yang diduga sengaja melawan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) PP 45/2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Oleh karena nirpartisipasi dalam penyusunan sampai pengesahannya, kuat diduga Perda RTRW 2023-2043 sarat terhadap kepentingan pengusaha untuk menancapkan investasi di Provinsi Banten. Akibat substansi yang kuat diduga hanya berpihak kepada investor yang mana akan berpotensi terhadap terdegradasinya ekosistem lingkungan hidup dan mengkooptasi ruang-ruang sumber daya yang saat ini dikelola atau dimiliki oleh masyarakat. Sehingga Perda RTRW 2023-2043 bukan hanya dokumen hukum tertulis hitam diatas putih melainkan arena perjuangan pengelolaan dan pemanfaatan ruang masyarakat yang wajib dikelola secara kolektif dan berorientasi kepada masyarakat sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

BACA JUGA :  Perebutan 6 Jabatan Strategis di Pemkab Serang: 67 Pelamar Ikut Bersaing Ketat

Sampai saat ini berbagai dokumen hukum yang dibutuhkan dalam pengesahan Perda RTRW 2023-2043 yang diatur dalam Permendagri 120/2018 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan perundang-undangan lainnya belum dalam diakses oleh publik. Sehingga diajukanlah permohonan informasi publik kepada DPUPR Banten dalam rangka pemenuhan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Untuk mengetahui perencanaan tata ruang yang efektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Menindaklanjuti surat permohonan informasi tersebut, kami mendesak DPUPR Banten dalam jangka waktu yang sesuai dalam Pasal 22 ayat (7) UU No. 14 Tahun 2008 maka 13 dokumen mengenai Perda Banten tentang RTRW 2023-2043 sebagai muatan informasi yang dimintakan harus diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan imbuhnya .Red (Ckn /Yudi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *