Himbauan Pemkot Serang Terkait Pelaksaan Ramadan di Kota Serang. Apa Saja?

oleh
Kadis Kominfo Kota Serang Arif Rahman menghimbau masyarakat untuk dapat menatuhi surat edaran Mentri Agama no 05 Tahun 2022

SERANG KOTA | Compaskotanews.com – Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kota Serang Arif Rahman mengumumkan bahwa dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1444 Hijriyah atau tahun 2023, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, ormas Islam, pedagang dan pelaku usaha di Kota Serang pada tanggal 14 Maret 2023.

Menurut Arif Rahman selaku Kadis Kominfo Kota Serang. “Rapat tersebut mempertimbangkan beberapa peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2021 tentang penetapan status faktual pandemik coronavirus disease 2019 di Indonesia, Peraturan Daerah Kota Serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat, serta surat edaran Menteri Agama nomor (Surat Edaran) SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dan surat edaran Menteri Agama nomor (Surat Edaran) SE. 08 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri, “Ucapnya.

Floating Ad with AdSense
X

“Dalam hal ini kami sampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh umat Islam dalam melaksanakan peribadatan bulan Ramadan, yaitu menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliah dengan memperbanyak amalan sunnah seperti sedekah, tadarus, tilawah Alquran, dan itikaf. Selain itu, pelaksanaan amaliah tersebut juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA :  Banjir di Tangsel Bertambah Jadi 12 Lokasi, Tinggi Air Capai 1 Meter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *