Bisakah Permen Dijadikan Alat Pembayaran atau Kembalian?
CompasKotaNews.com – Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa alat pembayaran harusnya dalam bentuk uang atau bentuk lain seperti kartu debet yang sumber dananya bernilai rupiah. Lantas bagaimana dengan pemberian uang kembalian dengan permen? Pada dasarnya permen tidak dapat dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai ‘uang kembalian’.
Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uangditegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Sehingga, uang kembalian merupakan bentuk dari transaksi dengan tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, maka wajib menggunakan rupiah.
Bagi penjual atau pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang tersebut diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.[7]
Dalam rezim UU Perlindungan Konsumen, mengenai uang kembalian berupa permen ini tidaklah diatur secara eksplisit. Konsumen pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa serta membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.[8]
Di sisi lain, pelaku usaha juga wajib untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.[9] Artinya, jika konsumen membayar dengan nilai tukar yang disepakati, maka ketika konsumen membayar dengan uang, bentuk uang kembalian juga harus berbentuk uang atau dalam satuan rupiah bukan berbentuk permen. Sebaliknya, jika kita andaikan permen tersebut digunakan sebagai alat pembayaran dari konsumen kepada pelaku usaha, pelaku usaha tentu tidak bersedia menerimanya.
Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa hukum kembalian dengan permen tidak diperbolehkan, baik dalam UU Mata Uang maupun UU Perlindungan Konsumen. Selain karena pelaku usaha wajib beriktikad baik dan pembayaran harus dengan nilai tukar yang disepakati, uang kembalian ditukar permen juga bukan merupakan alat pembayaran sehingga dapat diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang;
• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
• Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
[1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”)
[2] Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang
[3] Pasal 1 angka 5 UU Mata Uang
[4] Penjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
[5] Pasal 1 angka 1 dan 13 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (“PBI 23/2021”)
[6] Pasal 144 huruf a PBI 23/2021
[7] Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang
[8] Pasal 5 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)
[9] Pasal 7 huruf a UU Perlindungan Konsumen.
(Red/CKN)