Masyarakat Desa Sukaharja Minta Aparat Hukum Polres Lebak Tindak Tegas Oknum Kades Dan Pemilik Briling BRI Setempat

oleh

Floating Ad with AdSense
X

Compaskotanews.com, LEBAK – Masyarakat Desa Sukaharja meminta aparat Kepolisian Polres Lebak melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dugaan korupsi dengan cara melakukan penyunatan pada program bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang telah lama terjadi di Desa Sukaharja Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak. Penyunatan dana bansos BPNT ini kerap terjadi.

Dalam pengaduan masyarakat yang di terima ormas Badak Banten Perjuangan,penyunatan dana bansos itu terjadi saat pencairan program BPNT. Seharusnya Keluarga sebanyak 460 keluarga penerima manfaat (KPM) masing masing menerima uang sebesar Rp 400 untuk realisasi alokasi bulan Januari dan Pebruari tahun 2023 ini para KPM menerima barang berbentuk beras dua karung kecil yang isinya masing masing seberat 8,5 kilogram.

Jika di uangkan dua karug kecil itu sebesar Rp 170 000,dan uang tunai Rp 150 000, dengan hitungan keseluruhnya sebesar Rp 320 000. Dalam kasus ini ada dana yang hilang tidak di terima KPM sebesar Rp 80 000.Hal itu dikatakan Hendra Boby Abimanyu Tim Penelusuran Informasi dan Data DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak

Menurut Hendra Boby Abimanyu,dugaan keterlibatan Kepala Desa Sukaharja dalam korupsi bansos BPNT ini telah menggiring dan mengarahkan KPM untuk mengambil beras dan uang tunai Rp 150 000 di Briling BRI milik Yati yang notabene kerabatnya.

“Kepala Desa Memerintahkan KPM mengambil beras dan uang tunai sebesar Rp 150 000 di Brilink BRI milik Yati kerabatnya “,kata Hendra

Ditambahkan Hendra Boby Abimanyu selaku tim penelusuran informasi dan data ormas Badak Banten Perjuanga, atas permintaan masyarakat berharap agar aparat hukum Polres Lebak dapat menindaklanjuti temuan kasus dugaan korupsi bansos untuk keluarga miskin tersebut.
” Kami dari ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak berharap unit tipikor Polres Lebak dapat melakukan langkah hukum”, imbuhnya

BACA JUGA :  Hasil Upaya Keras Sahrulah Kuasa Hukum Kades Babakan Johadi Akhirnya Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sementara Ketua DPAC Ormas Badak Banten Perjuangan Kecamatan Cikulur Iik Afandi, Mengatakan, perbuatan kepala desa yang telah menggiring dan mengarahkan KPM untuk mengambil barang jenis beras dengan kenyataan demikian dan nilai uang tunai sebesar itu di Briling BRI milik kerabatnya maka dapat di artikan terlibat dalam perbuatan korupsi program bansos.

” Jika oknum Kepala Desa telah melakukan korupsi pada program bansos pertanda tidak berakhlak dan bermoral baik,itu sangat hina,lebih dari pelaku kejahatan lainya”, kata Iik Afandi

Sedangkan Ujang Kepala Desa Sukaharaja hingga saat ini sulit tidak bisa di konfirmasi tuturnya.Red ( yd ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *