Lindungi Hak Pilih Anda Dalam Pemilu 2024, Ini Caranya

oleh
Ilustrasi Pemilu

JAKARTA, CompasKotaNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta masyarakat melindungi hak pilihnya pada Pemilu 2024. Ya, dengan memastikan namanya ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak. Pasalnya, tidak jarang masyarakat yang berhak menjadi pemilih namun tidak terdaftar dalam Sensus Penduduk.

Masyarakat, termasuk Kota Tangerang, bisa mengecek status pemilih tetap melalui laman KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke Cekdptonline.kpu.go.id. Pada laman ini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek nama yang tertera di DPT, serta posisi TPS saat mencoblos.

Pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan. Berikut ini, adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih “Cek DPT Online” atau
3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
5. Masukkan data berupa
* Kabupaten/kota sesuai KTP
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
8. Klik “Pencarian”
9.  Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Jika data belum terdaftar, Anda dapat langsung menghubungi kantor KPU terdekat untuk melakukan konfirmasi dan permohonan untuk masuk dalam daftar pemilih tetap jika memenuhi syarat pemilih KPU. (Red/CKN)

BACA JUGA :  Siswa Lulusan SMK di Banten Penyumbang Terbanyak "Penggangguran", Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Minta Lengkapi Sarana Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *